Yusril Jelaskan UNCAC ke Prabowo: Korupsi Tak Hanya Suap, Under Invoicing Ikut Dikaji

Selasa 27-10-2026,10:03 WIB
Reporter : Pandu Jaya Winanga*
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada praktik penyuapan.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusril saat berdiskusi dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Pembahasan itu berkaitan dengan rencana penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Yusril mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Prabowo menanyakan apakah UNCAC hanya mengatur penyuapan sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Ia kemudian menjelaskan bahwa cakupan konvensi tersebut jauh lebih luas.

BACA JUGA:Dino Patti Djalal Peringatkan Prabowo, Krisis Moneter Bisa Ancam Pemerintahan

“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak,” kata Yusril dalam keterangan pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Yusril, UNCAC mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya meliputi penyuapan, pencucian uang (money laundering), penipuan (fraud), serta tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta.

Ia menjelaskan bahwa konvensi tersebut tidak menetapkan satu definisi korupsi yang secara spesifik berlaku seragam bagi seluruh negara peserta.

Sebaliknya, UNCAC memberikan kerangka dan panduan bagi setiap negara untuk merumuskan ketentuan antikorupsi sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing.

“Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Surabaya, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka Bawa Knuckle

Pemerintah Bahas Penyelarasan Aturan Korupsi

Yusril menyampaikan bahwa Indonesia perlu mengkaji kembali kesesuaian peraturan pemberantasan korupsi dengan ketentuan dalam UNCAC.

Regulasi yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, menurut Yusril, diperlukan upaya penyelarasan antara ketentuan dalam konvensi internasional tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang diatur dalam UNCAC tetapi belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum nasional. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki sejumlah ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan dalam proses penyelarasan tersebut.

Kategori :