Yusril Jelaskan UNCAC ke Prabowo: Korupsi Tak Hanya Suap, Under Invoicing Ikut Dikaji

Selasa 27-10-2026,10:03 WIB
Reporter : Pandu Jaya Winanga*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Pemerintah juga perlu memperhatikan kejelasan unsur hukum yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk terkait kerugian negara.

Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam

Yusril mengatakan Prabowo meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi agar rumusannya sesuai dengan kondisi Indonesia.

BACA JUGA:Rapor Merah Prabowo-Gibran

Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan pengertian korupsi yang tepat, sekaligus mempertimbangkan ketentuan dalam hukum nasional dan panduan yang terdapat dalam UNCAC.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

Dengan demikian, pembahasan pemerintah saat ini masih berfokus pada kajian dan penyelarasan ketentuan hukum.

Penjelasan Yusril mengenai cakupan UNCAC sekaligus menegaskan bahwa konvensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Hasil kajian lebih lanjut diharapkan dapat membantu pemerintah merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia, dengan tetap memperhatikan unsur kerugian negara sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :