“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” katanya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp400 Triliun untuk Petani dan Nelayan Tahun 2027
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari kajian pemerintah mengenai bagaimana pengertian dan cakupan tindak pidana korupsi dirumuskan agar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional, tanpa mengabaikan ketentuan internasional yang telah disepakati Indonesia.
Under Invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Perhatian
Dalam menjelaskan perlunya kajian lebih mendalam, Yusril mencontohkan praktik under invoicing di sektor pertambangan. Praktik tersebut merujuk pada pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.
Menurutnya, praktik semacam itu perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan dan merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Selain itu, Yusril menyinggung praktik pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan negara. Kedua persoalan tersebut menjadi contoh perbuatan yang, menurutnya, perlu dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai cakupan tindak pidana yang merugikan perekonomian nasional.
BACA JUGA:Catatan 2 Tahun Prabowo-Gibran: WALHI Desak Pengesahan RUU Perubahan Iklim
Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap memerlukan pengaturan hukum yang jelas. Kajian tersebut diperlukan agar cakupan tindak pidana dan unsur-unsur yang harus dibuktikan dapat dirumuskan secara tepat.
Pengertian Keuangan Negara dalam BUMN Turut Dikaji
Selain membahas cakupan tindak pidana korupsi, Yusril juga menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, kejelasan mengenai status dan pengertian keuangan negara diperlukan untuk membedakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis dalam kegiatan usaha.
Persoalan tersebut dinilai penting karena kegiatan usaha memiliki risiko yang dapat menimbulkan kerugian.
Oleh sebab itu, diperlukan rumusan yang jelas agar penilaian terhadap suatu kerugian dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pakai Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Desak Prabowo Atasi Kabut Asap
Namun, Yusril menegaskan bahwa Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan definisi korupsi.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai penyelarasan aturan antikorupsi tidak semata-mata berkaitan dengan perluasan cakupan tindak pidana.