Disertasi Didik Farkhan Alisyahdi Lulus Sangat Memuaskan

Disertasi Didik Farkhan Alisyahdi Lulus Sangat Memuaskan

UJIAN disertasi Didik Farkhan Alisyahdi berlangsung siang kemarin (19/8). Pejabat di Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung itu mengangkat tema penelitian: Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa terhadap Putusan Pidana yang Tidak Dapat Dilaksanakan demi Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.

Tema itu rupanya mendapat sambutan dan apresiasi yang tinggi. Salah satunya dari Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. ”Saya bangga karena Saudara Didik mampu keluar dari kotak-kotak yang selama ini menjauhkan dari keadilan,” ungkap Fadil.

Didik, dalam disertasinya, mencontohkan banyak perkara pidana yang di dalamnya tidak ditemukan rumusan non- executable. Namun, dalam praktik justru terjadi sebaliknya. Jaksa tidak bisa mengeksekusi meski putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Dan jaksa selaku eksekutor tidak dapat melaksanakan tugas,” jelasnya.

Ia menemukan, banyak perkara putusan yang seperti itu. Baik perkara putusan PT maupun PN. Misalnya, ada seorang jambret motor yang justru motor itu diberikan kepada si pelaku. ”Ini banyak sekali terjadi di lapangan. Jaksa tidak bisa mengeksekusi barang itu,” papar Didik.

Beberapa jaksa juga telah mengajukan perbaikan putusan. Dan semuanya ditolak. MA minta jaksa agar mengajukan peninjauan kembali (PK). Padahal, pengajuan PK tersebut bakal memunculkan masalah baru. Yakni, jika menurut Putusan MK Nomor 33 PUU-XIV/2016 yang menguji materi Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

Didik pun mengajukan novelty. Yaitu, upaya hukum PK demi kepentingan hukum. Itu dilakukan jaksa terhadap putusan hukum pidana yang non-executable. Konsep perubahan yang diusulkannya adalah KUHAP bisa mengaturnya melalui revisi. ”Karena kalau perubahan KUHAP bisa berpuluh-puluh tahun, sebaiknya MA menerima saja PK kejaksaan demi kepastian hukum,” tegas Didik.

Menurutnya, semua perkara harus ada ujungnya. Itu merupakan asas hukum yang harus diterapkan. Sebab, jika suatu perkara tak ada ujungnya, berarti sama dengan tanpa kepastian hukum. Harus segera dicarikan solusi terhadap mangkraknya suatu perkara.

Dalam jangka menengah, ia akan melakukan uji materi lagi. Lalu, jangka panjangnya, mengusulkan perubahan KUHAP ke Kemenkum HAM dan Komisi III DPR RI. ”Saya akan segera membuat telaahan staf sesuai hasil penelitian ini,” ujarnya.

Akhirnya, pimpinan sidang Iman Prihandono membacakan pernyataan bahwa disertasi itu diterima. Dan dengan predikat yang sangat memuaskan. Indeks prestasinya mencapai 3,90. ”Dengan demikian disertasi promovendus diterima dengan predikat sangat memuaskan,” jelas dekan Fakultas Hukum Unair itu.

Sidang tersebut juga dipimpin Sekretaris Agus Yudha Hernoko. Selain itu, hadir Didik Endro Purwoleksono sebagai promotor dan Astutik sebagai co-promotor, beserta para anggota yang terdiri atas Muchammad Zaidun, Yohanes Sogar Simamora, Nur Basuki Minarno, Sarwirini, M. Hadi Shubhan, dan Taufik Rachman. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: