Sidang Manipulasi SKSHH, Hakim Minta Kayu Diukur Ulang

Sidang Manipulasi SKSHH,  Hakim Minta Kayu Diukur Ulang

MAJELIS hakim setuju akan mengukur ulang kayu milik terdakwa Wempi Darmapan. Pernyataan itu dilontarkan hakim saat meninjau kayu terdakwa yang berada di PT Anugrah Jati Utama (AJU) di Pasuruan, Rabu (18/8).

Wempi duduk di kursi pesakitan karena diduga menyalahgunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (SKSHH-KO). Dalam dokumen itu, tertera 64 meter kubik kayu olahan. Padahal, menurut Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), kayu yang dikirim sebanyak 74 meter kubik.

Saat itu hakim Johanis Hehamony, JPU Ubaydillah, penasihat hukum terdakwa, dan Wempi Darmapan yang didampingi petugas Polda Jatim sama-sama meninjau barang bukti tersebut. Hakim minta terdakwa menunjukkan kayu miliknya.

”Saat berada di lokasi, hakim setuju untuk melakukan pengukuran kembali semua kayu itu. Tapi, saya tidak mengetahui kapan akan dilakukan pengukuran. Kita menunggu jadwal dari hakim saja,” kata JPU saat dihubungi Harian Disway kemarin (21/8).

Straussy Tauhiddinia Qoyumi, penasihat hukum terdakwa, membenarkan hal tersebut. Namun, dia akan menanyakan kembali kepastian kapan pengukuran kayu tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ada kepastian jadwal.

”Itu memang harus cepat. Sebab, sebentar lagi masa penahanan Pak Wempi habis,” ujarnyi.

Di lokasi penyimpanan kayu, terdakwa menyebut bahwa ada beberapa barang bukti yang bukan miliknya.

Sebab, kayu milik terdakwa memiliki tanda khusus. ”Kemarin itu kali pertama terdakwa melihat kayunya,” kata Straussy.

Kayu tersebut tidak dibongkar. Hanya dilihat. Terdakwa juga menunjukkan mana saja yang merupakan kayu miliknya. Ada police line yang mengelilingi kayu tersebut.

Sementara itu, keesokan harinya sidang Wempi kembali dilanjutkan. Agendanya tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana membacakan tuntutan itu di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam tuntutannya, Willy memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.

Juga, denda Rp 500 juta atau diganti dengan tambahan kurungan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c juncto Pasal 15 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mendengar tuntutan itu, Straussy akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di sidang selanjutnya. Yakni, Selasa (24/8). Bahkan, dalam sidang itu juga perempuan berdarah Sunda-Madura tersebut akan mempertanyakan kepastian pengukuran kayu itu. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: