Jaksa Tolak Pleidoi Mantan Manajer Hartono Elektronik

Jaksa Tolak Pleidoi Mantan Manajer Hartono Elektronik

NOTA pembelaan (pleidoi) yang diberikan penasihat hukum (PH) terdakwa Steven Richard ditolak jaksa penuntut umum (JPU) Rakmad Hari Basuki. Sejumlah pertimbangan diberikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menolak pembelaan tersebut.

”Bahwa pendapat PH terdakwa yang demikian jelas sebagai upaya dalam membentuk opini yang keliru dengan membuat alibi yang jelas tidak dapat diterima menurut hukum,” kata Rakmad saat membacakan jawaban atas pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (23/8).

Menurutnya, konsumen sudah pasti membeli voucher itu kepada terdakwa. Sebab, tidak mungkin berani membeli barang elektronik secara riil kalau tidak membeli voucher tersebut dari terdakwa. Dengan demikian, bisa dipastikan, perbuatan terdakwa membuat PT Hatsonsurya Electric atau yang dikenal dengan Hartono Elektronik tersebut merugi.

Selain itu, perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai serangkaian kebohongan. Sebba, bank yang bekerja sama dengan perusahaannya tidak minta voucher itu. Pun, penyerahan voucher kepada terdakwa tidak bisa disebut mendapat persetujuan dari perusahaan tempat terdakwa bekerja.

”Itu kan tergolong tipu daya terdakwa dalam upaya memperoleh atau mendapatkan voucher,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari perbuatannya itu. Keuntungan tersebut ia peroleh dari menjual voucher. Bahkan, keuntungannya tidak diberikan ke kantor, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasar penolakan dari pleidoi PH terdakwa itu, jaksa tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, PH terdakwa, Nugraha Setiawan, mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan JPU. Dengan demikian, ia berniat untuk mengajukan sanggahan atas jawaban dari jaksa tersebut. ”Saya melihat tidak ada dasar hukum yang kuat digunakan oleh jaksa dalam menjawab pleidoi dari kita. Seharusnya jaksa memberikan dasar hukumnya,” tegasnya.

Pun ia menilai jawaban jaksa itu hanya normatif. Dalam pleidoi yang ia berikan, dari dakwaan sekitar Rp 4,4 miliar yang digelapkan, yang terbukti digunakan terdakwa hanya Rp 20 juta. ”Jadi, voucher sekitar Rp 4 miliar lebih itu ke mana. Apakah di situ terdakwa menggelapkan. Atau dibagi-bagi. Dan keuntungannya Steven seperti apa,” tambahnya.

Dengan begtu, menurutnya, ada beberapa fakta yang tidak diungkapkan dalam persidangan. Sementara, yang terungkap oleh saksi hanya Rp 20 juta yang digunakan terdakwa. ”Kalau kita lihat delik di pasal 378 adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bukan menyebabkan kerugian bagi orang lain,” tambahnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: