Nyogok Rp 20 Juta, Berapa Baliknya?
Alexander: "Pertemuan dihadiri AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im). Semuanya tersangka. Masing-masing menyiapkan Rp 20 juta. Terkumpul Rp 240 juta."
Dilanjut: "Untuk jadi Kades di wilayah Kecamatan Paiton. Sedangkan, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA."
Minggu, 29 Agustus 2021, KPK menangkap Doddy Kurniawan dan Sumarto, sedang membawa uang Rp 240 juta serta Muhammad Ridwan, yang juga membawa uang Rp 112.500.000.
Rupanya Doddy dan Sumarto telah membuat proposal usulan sejumlah nama untuk menjadi Kades di Kabupaten Probolinggo.
Uang itu akan diserahkan kepada Hasan selaku suami dan orang kepercayaan Puput. Hasan disebut Alexander menggunakan tanda tangannya sebagai tanda bukti persetujuan atas nama Puput. Asal Hasan sudah teken, berarti calon Kades sudah bayar.
Dilanjut: "DK (Doddy Kurniawan) dan SO (Sumarto) menyiapkan proposal nama-nama calon Kades. Juga, sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS (Puput Tantriana Sari) untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS."
Akhirnya, KPK menangkap Hasan dan Puput, bersama dua ajudannya. Tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 362.500.000.
Jika sangkaan KPK itu terbukti benar, sungguh berani para tersangka. Korupsi terjadi di mana-mana. Meskipun para koruptor sudah banyak diadili dan dihukum, proses korupsi terus saja berlangsung.
Barangkali, ketika naskah ini ditulis, pun proses korupsi berlangsung di berbagai tempat. Para koruptor berani karena jumlah aparat KPK tidak sebanyak koruptor. KPK kewalahan.
Dari perspektif calon koruptor: Gambling. Bisa ketangkap, bisa sukses. Atau bagai kocokan nomor arisan. Dari sekian banyak nomor, dipilih satu dengan cara dikocok. Yang sial, yang ketangkap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: