Mantan Gubernur Jatim Tertipu Investasi Tambang

Mantan Gubernur Jatim Tertipu Investasi Tambang

Namun, aset itu ternyata sudah dijaminkan lagi oleh Hadi ke orang lain. ”Sewaktu jaminan akan dieksekusi, ada masalah dengan orang lain,” katanyi.

Terdakwa Fadjar mengaku dirinya sudah mulai menambang. Tambang berhenti beroperasi bukan karena perusahaannya tidak berbadan hukum. ”Di tambang sudah ada pekerjaan. Sudah dicek sama Purwanto. Kami hanya kekurangan dana saja,” ujar Fadjar.

Secara terpisah, Paulus Gondo Wijoyo, pengacara Hadi, menyatakan bahwa perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Saat dijaminkan, aset masih berstatus milik orang lain. Ketika dana cair, Hadi utang ke Fadjar untuk proses balik nama dari pemilik lama menjadi atas nama dia.

Setelah itu, aset baru dijaminkan ke orang lain ketika sudah balik nama. ”Ketika perjanjian penjaminan, aset belum dijaminkan ke orang lain. Jadi, ini wanprestasi karena klien kami tidak memenuhi perjanjian jaminan,” kata Paulus. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: