Korban Kasus di KPI Ingin Mengungsi
Di perluasan hak dan perlindungan hukum kepada korban kejahatan, filosofi keadilan bergeser. Muncul inovasi. Restorative justice system. Keadilan restoratif. Seperti dicanangkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal jadi Kapolri.
Lalu, bagaimana Polri bertindak di kasus MS?
Polisi sudah meminta keterangan seorang saksi pekan lalu. Juga, memanggil lima terlapor (bukan tujuh orang seperti disiarkan MS). Untuk hadir di Polres Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada pers Kamis (2/9) mengatakan: ”Untuk pemanggilan hari Senin (6/9) akan dilakukan pemanggilan.”
Masyarakat bisa saja menganggap MS penakut. Tapi, seandainya jadi korban kejahatan sekelompok pelaku, Anda pasti jiper juga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: