Korban Kasus di KPI Ingin Mengungsi

Korban Kasus di KPI  Ingin Mengungsi

Disertasi gelar doktor sosiologi, Phillip James Stevenson, mengulas detail itu. Judulnya Exploring Justice for Crime Victims: Characteristics and Contexts of Crime Victims’ Experiences with the Criminal Justice System.

Dipublikasikan di jurnal Loyola University Chicago, Amerika Serikat (AS), 28 Agustus 2011. Sekilas paparannya begini:

Pada 1982 Presiden AS Ronald Reagan memerintah eksekutif untuk membentuk Gugus Tugas Korban Tindak Pidana. Tugasnya, meninjau viktimisasi kriminal. Mewawancarai korban kejahatan dari seluruh negara bagian. Melibatkan profesional dalam perlindungan korban kejahatan.

Latar belakangnya, terjadi peningkatan jumlah kasus kejahatan dalam dua dekade terakhir (waktu itu) di sana.

Dari 3.384.200 kasus pada 1960 menjadi 13.423.800 pada 1981 (Data: Federal Bureau of Investigations, Uniform Crime Reports). Melonjak empat kali lipat.

Setiap 23 menit, seseorang dibunuh. Setiap enam menit, seorang wanita diperkosa. Setiap menit, dua pelecehan seksual.

Sebelum 1982, penyidik kriminal hanya fokus pada pelaku kejahatan. Mengabaikan belasan juta korban kejahatan yang ketakutan. Dan, lebih dari separuh korban kejahatan dibalas dendam penjahatnya setelah bebas penjara.

Sebagaimana lagu kebangsaan AS, The Star-Spangled Banner. Di bagian akhir refrain: ”O’er the land of the free... and the home of the brave....”

Ternyata, korban kejahatan ketakutan.

Asumsi publik: Ada ketidakseimbangan serius, antara hak-hak pelaku kejahatan (didampingi pengacara, diperlakukan sesuai HAM) dengan hak-hak korban kejahatan. Yang dibiarkan begitu saja. Jadi, korban kejahatn berulang. Oleh pelaku dan korban yang sama.

”Kesadaran akan bahayanya memengaruhi cara kita berpikir, di mana kita tinggal, ke mana kita pergi, apa yang kita beli, bagaimana kita membesarkan anak-anak kita, dan kualitas hidup kita, seiring bertambahnya usia.” (Disertasi kandidat doktor Phillip James Stevenson).

Sejak perintah Presiden Reagan itu, satgas bekerja. Serius pastinya. Juga didukung dana besar. Dikelola Office for Victims of Crime (OVC). Di bawah Departemen Kehakiman. Didukung International Monetary Fund.

Dana dihimpun dari para pelaku kejahatan. Berupa denda, perampasan harta, sita aset, uang pengganti. Ditambah dana negara.

Pada 1986 hingga 2003 tersalurkan lebih dari USD 4,2 miliar. Pada 2004 hingga 2009 naik jadi lebih dari USD 5 miliar. Atau USD 1 miliar per tahun.

Hasilnya: Sejak awal 1990 setiap negara bagian memberlakukan undang-undang hak korban kejahatan. Sekitar setengah UU tindak pidana diamandemen. Memasukkan hak-hak korban kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: