Berkendara sambil Ngobrol, Tabrak Mati Penyeberang

Berkendara sambil Ngobrol, Tabrak Mati Penyeberang

INI bisa menjadi pelajaran untuk kita semua. Mengemudikan kendaraan itu harus lebih hati-hati dan fokus. Sebab, sedikit saja teledor, bisa membahayakan nyawa orang lain. Itulah yang dialami terdakwa Bahri Saibullah.

Ia menabrak penyeberang jalan. Parahnya, korban sampai meninggal dunia. Kejadian tersebut mengantarkan ia ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korbannya Ilyas.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya kemarin (9/9), jaksa penuntut umum (JPU) Darwis menghadirkan ayah Ilyas. Yaitu, Fatikan. Saat itu pria tersebut mengatakan dengan tegas bahwa dirinya dan istrinya sudah berdamai dengan keluarga terdakwa.

”Anak saya meninggal karena musibah kecelakaan. Kami sudah mengikhlaskan kepergiannya. Orang tua terdakwa sudah bertemu kami sekeluarga untuk meminta maaf. Kami sudah berdamai,” ujar Fatikan saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Selain itu, keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan Rp 16 juta. Pun, di persidangan itu, terdakwa mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf atas kejadian tersebut. ”Saya menyesal dan mengaku bersalah, Yang Mulia,” ungkapnya.

Kecelakaan itu terjadi pada 20 April 2021, sekitar pukul 14.00. Saat itu terdakwa akan berangkat ke tempat kerjanya. Ia bersama Tias Oktavia Puspitasari mengendarai motor Yamaha  Vixion. Terdakwalah yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Ia membawa kendaraan tersebut dengan cukup kencang. Ia mengemudi sambil ngobrol dengan teman yang diboncengkannya. Mereka melintas di Jalan Babat Jerawat, Surabaya. Tepat di depan tempat pemakaman umum (TPU) di jalan itu, terdakwa kaget saat melihat Ilyas melintas.

Sayang, motor itu tidak lagi bisa dikontrol. Ilyas pun tertabrak. Korban seketika tidak sadarkan diri. Pun darah mengalir dari telinga dan hidungnya. Ada Andi Putra Wicaksono yang melihat kejadian tersebut.

Waktu kejadian, Andi sedang beristirahat. Ia tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat kejadian itu, tanpa pikir panjang, ia langsung memindahkan korban ke trotoar. Tidak lama kemudian, ambulans datang. Ilyas dibawa ke Rumah Sakit Islam Darus Syifa, Benowo, Surabaya.

Sesampai di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong. Satu jam setelah kejadian tersebut, Ilyas mengembuskan napas terakhir. ”Iya Yang Mulia. Saya yang menabraknya. Korban meninggal di rumah sakit,” katanya saat mengikuti persidangan itu secara online.

Sidang itu lalu ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Agendanya tuntutan dari JPU Darwis. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: