Pangkas Antrean, Haji Talangan Dihapus

Pangkas Antrean, Haji Talangan Dihapus

PEMERINTAH resmi menghapus dana talangan haji. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 13 Tahun 2021. Dalam aturan itu, pemerintah bakal memblokir user id milik calon jamaah haji.

Kasi Haji Kantor Kemenag Surabaya Gantarman mengatakan, talangan haji dihapus untuk memutus antrean haji. Menurutnya, antrean haji selama ini terlalu lama. Bahkan, di Jatim calon jamaah harus menunggu 32 tahun agar bisa berangkat secara reguler.

Gantarman mengatakan, mekanisme talangan haji ialah koperasi atau bank meminjamkan uang kepada calon jamaah haji. Kemudian, setelah mendapat kuota haji, calon jamaah haji akan mengangsur uang tersebut. ”Haji kan butuh Rp 25 juta. Nilai itu ditalangi pihak ketiga. Kemudian, calon jamaah itu mengangsurnya sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Selain menambah panjang antrean, talangan haji kerap menimbulkan masalah. Misalnya, calon jamaah sudah memakai mekanisme itu, tetapi meninggal atau tidak sanggup membayar cicilan. Akibatnya, pihak ketiga yang menalangi mengalami kerugian.

Lalu, bagaiamana dengan calon jamaah yang sudah telanjur memakai mekanisme talangan haji? Gantarman mengatakan, user tersebut tidak akan diblokir. Ia menjelaskan, PMA bersifat maju. Juga, berlaku sejak tanggal disahkan. Dengan begitu, yang sudah memakai mekanisme talangan haji masih mendapat kuota. Namun, tidak akan berlaku untuk calon jamaah yang mendaftar di tahun ini.

Lalu, bagaimana bila talangan bermasalah? Kemenag tidak bisa menghapus calon jamaah haji tersebut dari antrean. Kemenag hanya bisa melakukan audiensi dengan kedua pihak. Bila ada yang merasa keberatan, salah satu pihak bisa membawanya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). ”Kecuali kalau jamaahnya mundur. Ya, kami bisa menghapus dari antrean,” katanya.

Lain halnya dengan tabungan haji. Pemerintah masih membolehkan mekanisme itu. Calon jamaah diwajibkan menabung terlebih dulu sampai terkumpul uang Rp 25 juta. Bila sudah terkumpul, mereka baru mendapatkan kuota.

Selain itu, warga yang sudah pernah haji tidak boleh kembali berhaji. Mereka harus menunggu selama sepuluh tahun, baru diperbolehkan mendaftar haji lagi. ”Agar semua orang memiliki kesempatan sama untuk berhaji,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Bungsu Sumawijaya tidak keberatan bila talangan haji dilarang. Menurutnya, hal itu bisa menguntungkan pihak travel. Sebab, antrean calon jamaah haji tidak makin panjang.

Toh, selama ini persyaratan haji adalah untuk orang yang mampu. Baik secara finansial maupun fisik. Karena itu, seseorang yang tidak mampu tidak perlu memaksakan. ”Itu sudah syarat berhaji. Jadi, sistem talang haji dihapus tidak masalah,” ujarnya. (Andre Bakhtiar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: