Dana Abadi Pesantren

Dana Abadi Pesantren

Harian Disway - PRESIDEN Joko Widodo baru saja menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren. Lebih dikenal dengan sebutan Perpres Dana Abadi Pesantren. Walaupun hanya dibahas di 2 pasal dari 27 pasal yang ada, isu dana abadi pesantren itu memang yang paling seksi dari perpres yang diteken 2 September lalu.

Isu dana abadi pesantren sudah ramai bergulir pada masa kampanye Pilpres 2019. Saat itu Jokowi memang menjanjikan adanya dana abadi pesantren. Tujuannya ialah menjamin keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren. Itu bagian dari strategi Jokowi untuk merangkul kalangan pesantren saat kampanye.

Euforia atas turunnya Perpres Dana Abadi Pesantren tersebut sudah terjadi di mana-mana. Ada yang sampai menggelar syukuran. Seolah-olah dananya sudah cair. Padahal, masih banyak tahapan yang perlu dikeluarkan setelah turunnya perpres tersebut.

PKB merupakan partai yang memperjuangkan adanya dana abadi pesantren. Diawali dengan mengusulkan UU Pesantren pada 2019. RUU Pesantren adalah usulan DPR. Kemudian, surat presiden turun dengan nama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Oleh Panja Komisi VIII DPR akhirnya disepakati menjadi RUU Pesantren agar lebih fokus.

UU Pesantren disahkan pada 24 September 2019. Dua tahun lalu. Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 itu sudah diatur mengenai dana abadi pesantren. Teknisnya kemudian harus diatur dalam perpres. Menteri Agama waktu itu, Fahrur Rozi, sudah menyiapkan rancangan perpres dan diserahkan kepada Jokowi. Ia akhirnya di-reshuffle dan digantikan Yaqut Cholil Qoumas. 

Baru pada 2 September 2021, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar langsung menginstruksi seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi ke pesantren.

Bagi PKB, adanya UU Pesantren dan Perpres Dana Abadi Pesantren itu menunjukkan negara mengakui eksistensi pesantren selama ini. Pesantren diakui sebagai institusi pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan yang lain. Selama ini, pesantren tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Terutama dalam hal infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang punya andil besar dalam mengawal UU Pesantren. Ia adalah ketua panja RUU tersebut. Bersama Muhaimin dan Menag Yaqut, kader PKB itu juga terus melobi Jokowi untuk segera mengeluarkan perpres dana abadi pesantren.

Seperti apa sebenarnya dana abadi pesantren itu nantinya? Marwan menjelaskan, saat ini pemerintah punya dana abadi pendidikan. Nilainya mencapai Rp 70,1 triliun. Dana abadi pendidikan itu berasal dari ABPN, BUMN, dan swasta. Nama resminya Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund).

Dana itu diinvestasikan. Instrumennya berupa deposito, surat utang negara (SUN), dan obligasi BUMN. Hasil pengembangan dana dicatat sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang digunakan sebagai pembiayaan pendidikan. Salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), antara lain, berupa beasiswa.

Dari total Rp 70,1 triliun itu, dibagi untuk pendidikan Rp 66,99 triliun, untuk penelitian dan pengembangan Rp 4 triliun, untuk pendidikan tinggi Rp 3 triliun, serta untuk kebudayaan Rp 1 triliun. Pesantren belum termasuk.

Setelah ada perpres, pesantren akan mendapat jatah dari pembagian Rp 70,1 triliun. Marwan menargetkan, setidaknya pesantren setara dengan pendidikan tinggi. Angka yang pantas, menurut politikus asal Sumatera Utara itu, adalah Rp 4 triliun.

Bukan Rp 4 triliun itu dibagi-bagi. Angka itu berupa dana abadi yang dikelola dan dikembangkan. Hasil pengembangan itulah yang digunakan untuk pesantren. Terutama untuk beasiswa santri-santri di Indonesia.

Masih ada satu tahapan lagi yang harus direalisasikan untuk memuluskan semua itu. Kementerian Agama harus memiliki direktorat jenderal (ditjen) pesantren. Dan ditjen itu paling tidak harus memiliki anggaran Rp 11 triliun–Rp 15 triliun per tahun. Itu dipakai untuk membantu pembangunan infrastruktur di pesantren-pesantren agar setara dengan lembaga pendidikan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: