Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Disidang
DUA anggota polisi aktif di Polda Jatim mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya menjadi terdakwa setelah menganiaya wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
Polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Winarko membacakan dakwaan. Namun, Winarko sempat menolak kehadiran tim bantuan hukum (bankum) Polda Jatim.
Sikap itu ia keluarkan lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa. Penolakan tersebut dilontarkan Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.
"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai aparatur sipil negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 8810 Tahun 1987," kata Jaksa Winarko dalam persidangan kemarin (22/9).
Penolakan itu disetujui Ketua Majelis Hakim M. Basir. Walau hakim itu setuju dengan protes jaksa, hakim masih membiarkan bankum Polri itu duduk di kursi penasihat hukum terdakwa untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.
Setelah itu, Winarko lantas melanjutkan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa terjerat beberapa pasal. Yaitu, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) 40/1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat 1. Lalu, Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menggelar aksi simpatik
di depan Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Michael Fredy Yacob)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya ikut mengawal kasus tersebut. Seusai persidangan, mereka melakukan aksi di depan pagar PN Surabaya. Mereka mengenakan baju hitam dengan tulisan pentungan tidak bisa hentikan liputan.
Juga, mereka menutup kepala dengan plastik putih. Plastik itu mengingatkan akan tindakan aparat yang menyiksa Nurhadi. Bahkan, mereka menutup kepala Nurhadi dengan plastik serupa. Disertai berbagai ancaman. Tindakan tersebut dilakukan beberapa aparat Polri dan TNI.
Sayang, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut hanya dua anggota polisi. Dalam aksi itu, aliansi tersebut mendesak aparat penegak hukum agar menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.
Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintah jaksa menahan kedua terdakwa. Terakhir, meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih berkeliaran. ”Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer seusai aksi kemarin.
Setelah aksi tersebut, mereka bertemu dengan Ketua PN Surabaya Joni. Saat itu humas pengadilan, yaitu Safri, mewakili Joni. Para anggota AJI Surabaya diterima di ruang humas PN Surabaya. ”Kami tadi (kemarin) hanya menyampaikan aspirasi,” tanbahnya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: