Pede-lah... Alumni Universitas Swasta
Pokok masalah adalah data almamater Burhanuddin. Begini:
Di buku Laporan Tahunan Kejaksaan Agung RI 2012, saat itu Burhanuddin menjabat jaksa agung muda perdata dan TUN (Jamdatun). Data pendidikan:
- Gelar S-1, Sarjana Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1983.
- Gelar S-2, Magister Manajemen, Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
- Gelar S-3, Doktor dari Universitas Satyagama, Jakarta, 2006.
Tidak ada penjelasan program doktoral Universitas Satyagama. Padahal, Universitas Satyagama (dikutip dari www.satyagama.ac.id) hanya membuka satu program doktoral: Ilmu Pemerintahan.
Program Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama terakreditasi BAN-PT Predikat (B) No 1264/SK/BAN-PT/Akred/D/XII/2015.
Beda pula di akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @Kejaksaan.RI pada 29 Oktober 2019. Waktu itu Burhanuddin baru enam hari sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai jaksa agung.
Di situ ada riwayat pendidikan formal, yaitu:
- Sarjana Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1980.
- Magister Manajemen, Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
- Doktor, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Kemudian Berubah
Data tersebut kemudian berubah. Saat Burhanuddin dianugerahi gelar kehormatan sebagai profesor (guru besar) ilmu hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Penganugerahan gelar profesor Burhanuddin dilaksanakan di auditorium Graha Widyatama, Unsoed, Purwokerto, Jumat (10/9). Data pendidikan Burhanuddin, jadi begini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: