Fasilitas Olahraga Sudah Bisa Disewa

Fasilitas Olahraga Sudah Bisa Disewa

KENAIKAN tarif fasilitas olahraga, gedung kesenian, hingga retribusi izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo seharusnya sudah berlaku sejak Agustus. DPRD Surabaya telah membahas Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD) yang mengatur perubahan tarif tersebut dalam rapat paripurna. Namun, hingga kemarin (26/9) ketentuan itu belum berlaku.

Pemkot terpaksa memakai aturan lama: Perda Nomor 2 Tahun 2013. Raperda yang sudah dibahas DPRD Surabaya masih dikoreksi Biro Hukum Pemprov Jatim. Belum dikembalikan ke DPRD Surabaya.

Dalam revisi perda itu, semua tarif objek retribusi dinaikkan. Pemkot menyesuaikan nilainya karena perda lama sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Banyak fasilitas olahraga baru. Fasilitas olahraga yang lama juga sudah direvitalisasi.

Semua fasilitas olahraga tidak dibuka sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Sudah sepekan belakangan, warga boleh memakai fasilitas itu.

Surabaya Jersey Community (SJC) memakai Stadion Gelora Sepuluh Nopember (G10N) kemarin (25/9). Tarif yang mereka bayarkan masih mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2013. Nilainya lebih murah jika dibandingkan dengan perda baru yang belum diterapkan itu. “Kami bayar Rp 2 juta,” ujar Ketua SJC Yudho Mustopo.

Pemkot masih memakai tarif di perda lama. Yakni Rp 500 ribu per pertandingan. SJC membayar Rp 2 juta karena menggelar empat pertandingan.

Kalau memakai tarif baru, nilai retribusinya mencapai Rp 4,5 juta per per jam. Bukan per pertandingan lagi. Saat nilainya dihitung berdasarkan jam, tarif per pertandingan bisa mencapai Rp 9 juta. Jauh lebih mahal. 

Tarif untuk latihan diatur secara khusus. Nilainya Rp 1,5 juta per jam.

Yudho tidak tahu detail perubahan tarif tersebut. Ia langsung membayar retribusi itu setelah pemkot mengizinkan komunitasnya memakai G10N. “Kami mengajukan sejak Juni. Baru sekarang diberi izin,” jelas pemain sayap kanan itu.

Pemkot memang baru membuka fasilitas olahraganya bulan ini. Situasi Covid-19 sudah sangat melandai. Hanya Kolam Renang Jambangan yang masih belum boleh digunakan.

Sebelumnya, pembahasan tarif retribusi tersebut sangat menyedot energi DPRD Surabaya. Pembahasannya sempat alot karena kenaikan tarif G10N dan Gelora Bung Tomo mengalami kenaikan yang tak wajar.

Pemkot mengusulkan tarif Gelora Bung Tomo (GBT) naik nyaris 15 kali lipat. Yang semula Rp 30 juta per pertandingan, diusulkan menjadi Rp 444 juta per hari atau Rp 22 juta per jam.

Gelora 10 November Tarif Gelora 10 November juga jadi mahal: Rp 15 juta per jam, atau Rp 303 juta per hari. Padahal tarif awalnya cuma Rp 16 juta untuk kompetisi tertinggi skala nasional.

Setelah diprotes PSSI, Persebaya, dan Bonek tarifnya disesuaikan (lihat grafis). Tarif diturunkan dengan persetujuan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: