Fasilitas Olahraga Sudah Bisa Disewa
Meski perdebatan tarif usai, pemkot sebenarnya masih belum menyelesaikan semua masalah. Masih ada fasilitas olahraga yang belum masuk ke perda retribusi. Di antaranya Sirkuit GBT, tiga lapangan latihan GBT serta Lapangan Tembak Tambak Wedi. Untuk sementara, tarif sewa tiga fasilitas itu ditetapkan berdasar peraturan wali kota.
Tiga fasilitas olahraga di Dharmawangsa juga masih belum diatur di perda lama. Namun nilainya sudah dimasukkan ke perda baru yang belum diterapkan itu.
Ketua Federasi Hoki Indonesia (FHI) Jatim Michael Donnie Gunawan menunggu perda retribusi itu. Selama aturan itu tidak diterapkan, tim Hoki Jatim bakal sulit berlatih di Surabaya. “Kami latihan di Malang,” katanya.
Hubungan FHI Jatim dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya sempat tidak harmonis. Terjadi pengusiran atlet Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jatim pada November 2017.
FHI Jatim melapor ke Ombudsman Jatim. Dispora menerangkan bahwa kompleks olahraga di Dharmawangsa dikhususkan untuk warga Surabaya. Ombudsman Jatim menilai masalah bisa selesai jika lapangan hoki sudah diatur di perda.
Ombudsman Jatim pun meminta pembahasan raperda retribusi dipercepat. DPRD Surabaya periode 2014-2019 sempat membahasnya. Namun, hingga masa jabatan mereka berakhir, raperda masih belum tuntas. Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 melanjutkan pembahasannya dan baru tuntas tahun ini.
Jika raperda sudah diterapkan, latihan atlet Jatim bisa dipusatkan di Surabaya. Itu akan memudahkan puslatda karena atlet hoki mayoritas berasal dari Surabaya Raya. FHI siap membayar retribusi ke pemkot tanpa terlilit konflik lagi.
Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menjadi anggota pansus Raperda RPKD. Ia tidak tahu mengapa proses fasilitasi raperda di Biro Hukum Pemprov Jatim lama. Tidak seperti perda lain. “Akan kami tanyakan. Karena perda lainnya sudah diberlakukan,” ujarnya. (Salman Muhiddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: