Ahli Waris Korban AirAsia 2014 Kesulitan Cairkan Tabungan (1)

Ahli Waris Korban AirAsia 2014 Kesulitan Cairkan Tabungan (1)

Atas dasar pasal itulah, Ari menggugat ke PN Kraksaan pada Maret 2016 silam. Hasilnya, PN memutuskan pada 14 Juni 2017 bahwa harta dibagi dua. Akhirnya, deposito milik almarhum Indra Yulianto ini dinyatakan sebagai harta gono-gini.

Ari pun tetap tak terima. Sebab, ia sudah membagikan semua harta benda istri kakaknya itu ke ahli waris keluarganya. Ia pun mengajukan banding dan kasasi. Namun, tetap ditolak. Yang berlaku tetap putusan PN Kraksaan. Proses itu memakan waktu banyak. Kasasi yang ditolak MA itu sudah 2019 lalu. 

“Ya sudah, akhirnya, saya ikhlaskan saja,” ujar pria yang tinggal di Cirebon itu. Namun, Ari pun menggugat BPR SAJ lagi. Yakni tentang bunga dari deposit itu yang belum dicairkan. Dan prosesnya berlarut-larut. Bunga tak bisa dicairkan.

Pada 21 Mei lalu, Ari berniat mencairkan 6 bilyet deposit itu. Ia datang bersama pengacaranya. Namun, tetap saja tidak bisa. BPR SAJ menolak. Dalihnya, harus datang bersama pihak dari istri kakaknya.

“Dan ternyata pihak bank bilang bahwa 3 bilyet sudah ditransfer ke pihak ahli waris istri kakak saya. Nilainya Rp 1,55 miliar. Ini kan aneh lagi. Yang membagi kok pihak bank?” katanya heran. Padahal, pada poin keempat amar putusan PN berbunyi bahwa pihak bank tidak diberi kewenangan untuk membagi. Yang berwenang adalah yang punya hak menguasai dan hak yang menerima.

Akhirnya, Ari melaporkan kejanggalan itu ke Polda Jatim pada 19 Agustus kemarin. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Baik Ari maupun pihak BPR SAJ Probolinggo. Wartawan Harian Disway mencoba menghubungi pihak BPR SAJ Probolinggo untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak ada balasan. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: