Konsekuensi Hukum Bangunan pada Tanah yang Masih Bersengketa

Konsekuensi Hukum Bangunan pada Tanah yang Masih Bersengketa

Membangun di atas tanah sengketa menyimpan bom waktu hukum.-Salman Muhiddin-Nano Banana 2

Rumah bisa dibangun dalam hitungan bulan. Ruko bisa berdiri megah dalam waktu singkat. Namun, ketika bangunan itu ternyata berdiri di atas tanah yang masih bersengketa, persoalannya tidak lagi sekadar soal tembok, atap, atau nilai investasi.

Pada titik itulah hukum berbicara keras: siapa pemilik tanah, siapa yang berhak atas bangunan, siapa yang wajib mengosongkan, dan siapa yang harus menanggung kerugian jika sengketa itu meledak di kemudian hari.

Tanah dan bangunan memang merupakan dua objek hukum yang berbeda, tetapi keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dalam hukum pertanahan.

Karena itu, ketika tanah menjadi objek sengketa sementara di atasnya telah berdiri bangunan, akibat hukumnya menjadi rumit dan tidak bisa diselesaikan secara serampangan.

Apalagi jika bangunan itu sudah lama ditempati, dipakai untuk usaha, atau bahkan dijadikan dasar program pemerintah. Semakin lama bangunan berdiri, semakin besar pula potensi kerugian sosial, ekonomi, dan hukum ketika sengketa itu terbuka.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, persoalan ini tidak berdiri di ruang kosong. UUPA Tahun 1960 menegaskan bahwa negara berwenang mengatur peruntukan, penggunaan, dan hubungan hukum atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Primigravida dan Kesehatan Mental Ibu Hamil yang Sering Terabaikan

BACA JUGA:FGD Bank Indonesia, Akademisi, dan Peneliti di Palembang (2): Perubahan Paradigma Griya Kain Tuan Kentang

PP No. 24 Tahun 1997 menggarisbawahi pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, KUHPerdata melalui Pasal 570 menjelaskan hak milik sebagai hak untuk menikmati dan menggunakan suatu benda secara bebas, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan hak orang lain.

Artinya, bangunan yang berdiri di atas tanah bermasalah sejak awal tidak pernah benar-benar aman.

Pelajaran itu menjadi sangat relevan ketika program pembangunan dipercepat, termasuk untuk kepentingan ekonomi desa.

Sejumlah catatan yang diberitakan Disway, 23 Maret 2026 memperlihatkan bagaimana persoalan lahan dapat menjadi titik rawan.

Di Flores Timur, misalnya, konflik yang ramai dibicarakan akhirnya ditegaskan bukan dipicu program Koperasi Merah Putih, melainkan konflik tanah ulayat yang telah lama berlangsung.

Namun, justru di situlah letak pesannya: ketika sebuah program negara masuk ke wilayah yang status lahannya belum tuntas, publik akan mudah mengaitkan program itu dengan sengketa yang meledak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: