Konsekuensi Hukum Bangunan pada Tanah yang Masih Bersengketa
Membangun di atas tanah sengketa menyimpan bom waktu hukum.-Salman Muhiddin-Nano Banana 2
Kasus di Batang juga memberi peringatan yang tidak kalah keras. Persoalan di sana bukan sekadar benturan klaim antarpihak, tetapi juga terkait status lahan yang masuk LP2B (Disway, 16/12/2025).
Hal itu menunjukkan bahwa masalah hukum pertanahan bukan hanya soal siapa merasa memiliki, melainkan juga soal kesesuaian peruntukan ruang.
BACA JUGA:RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur
BACA JUGA:Politisasi Intelijen
Program ekonomi rakyat tidak boleh dibangun dengan cara menabrak aturan tata ruangnya sendiri. Jika fondasi hukumnya abu-abu, maka bangunan yang semula dimaksudkan menjadi simbol kemajuan justru dapat berubah menjadi sumber kecemasan dan konflik baru.
Di sinilah bahayanya logika serba cepat. Dalam program yang dikebut, selalu ada godaan untuk mencari jalan pintas: mencari lahan yang tersedia terlebih dahulu, urusan legalitas dibereskan belakangan.
Pola pikir seperti ini sangat berbahaya. Tanah di desa bukan semata-mata sebidang ruang kosong.
Di dalamnya sering terdapat sejarah waris yang belum selesai, klaim adat yang tidak tercatat rapi, batas bidang yang berbeda antara peta dan keyakinan warga, atau aset desa yang secara administratif belum tertib. Permukaan boleh terlihat tenang, tetapi bara konflik bisa tersimpan di bawahnya.
Konsekuensi Hukum Bangunan di atas Tanah Sengketa Harus Dibaca Sejak Awal
- Pertama, bangunan tersebut berisiko kehilangan dasar legalitasnya apabila penguasaan tanahnya dinyatakan tidak sah.
- Kedua, pihak yang membangun dapat menghadapi tuntutan pembongkaran, pengosongan, atau ganti kerugian.
- Ketiga, jika bangunan itu sudah digunakan untuk pelayanan publik atau kegiatan ekonomi masyarakat, sengketa tanah akan menjalar menjadi gangguan sosial yang lebih luas.
- Keempat, negara atau pemerintah daerah juga dapat terkena sorotan apabila membiarkan pembangunan berlangsung tanpa kehati-hatian administratif.
Prinsip yang Tak Boleh Ditawar
- Pertama, jangan menjadikan setiap bidang tanah kosong sebagai calon lokasi pembangunan. Pilih hanya tanah yang benar-benar jelas status hukumnya.
- Kedua, lakukan pengecekan tata ruang secara serius agar tidak menabrak status lahan tertentu seperti LP2B atau kawasan lain yang dilindungi.
- Ketiga, musyawarah dengan warga harus dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas administratif. Masyarakat berhak mengetahui lokasi, status, dasar hukum, dan tujuan penggunaan tanah tersebut.
- Keempat, jangan ragu menunda pembangunan apabila terdapat sedikit saja jejak sengketa. Menunda dalam situasi seperti ini justru merupakan bentuk tanggung jawab hukum.
BACA JUGA:Analisis Bunuh-Mutilasi Bedul di Kedai Ayam Geprek Bekasi: Diduga Dikeroyok Kawan
Intinya sederhana: jangan tunggu konflik meledak baru bicara legalitas. Jangan tunggu penolakan warga baru bicara musyawarah. Dan jangan tunggu bangunan berdiri baru memeriksa status tanah.
Jika sebuah bangunan hendak dijadikan simbol kemajuan ekonomi, maka bangunan tersebut harus berdiri di atas tanah yang bersih secara hukum.
Sebab, bangunan yang lahir di atas lahan yang jelas akan menumbuhkan kepercayaan, sedangkan bangunan yang dipaksakan di atas tanah yang masih bersengketa hanya akan mewariskan persoalan.
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan penghambat pembangunan, melainkan fondasi agar pembangunan tidak runtuh oleh kelalaiannya sendiri.
*) Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: