Nurhadi Berikan Keterangan dalam Persidangan
Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kerja jurnalistik yang profesional. Memberikan ruang bicara untuk Angin. Sebab, Angin diduga terlibat kasus suap pajak yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Jurnalis itu harus cover both side. Selama ini Angin nggak muncul dan sulit ditemui media. Tempo sudah beberapa kali mengajukan surat wawancara, tapi tak ditanggapi,” ucapnya.
Selain Firman dan Purwanto, fakta persidangan memunculkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat. Salah satunya adalah seorang kerabat Angin yang bernama Agung Budi Santoso. ”Agung mengancam saya, ia mengatakan ’milih UGD atau kuburan’ berkali-kali,” ucapnya.
Ada juga pengawal pribadi Angin yang belum diketahui identitasnya. Ia memukul dan mengancam membunuh Nurhadi. Ia membungkus kepala Nurhadi dengan kresek. ”Seorang panitia memasukkan tas kresek warna merah ke kepala saya. Ia berusaha meneror mental saya. Ia menaruh gulungan kabel di kaki saya, dibilang setrum aja,” bebernya.
Selain itu, ada seorang polisi bernama Heru yang juga memaksa Nurhadi memberikan alamat e-mail dan password-nya. Pelaku berusaha mengakses data-data pribadinya.
Menanggapi keterangan dua saksi itu, Firman dan Purwanto kompak membantah bahwa mereka menganiaya Nurhadi. Mereka juga menampik disebut merusak alat kerja dan data hasil liputan.
"Dari keterangan saksi, ada yang benar ada yang salah. Bilang bahwa saya ikut memukuli dalam ruang ganti. Saya tidak melakukan pemukulan kepada Nurhadi. Saya dituduh mematahkan SIM card tidak benar, bukan saya, saya mengembalikan ponsel Nurhadi masih hidup, ada buktinya,” kata Purwanto. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: