Nurhadi Berikan Keterangan dalam Persidangan

Nurhadi Berikan Keterangan  dalam Persidangan

SIDANG penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang itu mendengarkan saksi kunci dan korban. Sidang tersebut sempat molor beberapa jam. Awalnya diagendakan pukul 09.00, tetapi baru dimulai pukul 11.00.

Dua terdakwa, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, sudah berada di pengadilan pukul 08.00. Mereka tidak mengenakan baju tahanan. Hanya memakai kemeja biasa. Juga, tidak dikawal layaknya tahanan pada umumnya.

Karena memang kedua terdakwa itu masih aktif sebagai polisi di Polda Jatim. Sementara itu, saksi kunci dan Nurhadi mengikuti persidangan secara online. Saksi kunci tersebut merupakan orang yang menemani Nurhadi melakukan peliputan di acara tersebut.

Nurhadi menceritakan kronologi kejadian itu. Mulai ia mendapat tugas dari kantornya untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji. Kebetulan, saat itu narasumber sedang menghelat acara pernikahan anaknya di Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, 27 Maret 2021.

Setiba di gedung itu, ia sempat tak bisa masuk. Sebab, pintu masuk dijaga ketat. Tamu harus memiliki undangan resmi. Ia kemudian menemukan akses masuk lain. Yaitu, melalui pintu samping yang kosong tanpa penjagaan.

”Pintu samping tidak ada penjagaan sama sekali,” kata Nurhadi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir. Saat berhasil masuk, Nurhadi langsung memotret pelaminan tempat Angin berada. Lalu, foto tersebut dikirimkan ke redakturnya di Jakarta.

Itu menjadi bukti bahwa ia telah sampai di lokasi dan menemukan keberadaan narasumber. ”Di dalam gedung saya foto pelaminan dua kali,” tambahnya.

Foto itu sekadar laporan. Bukan sebagai bahan berita. Ia berencana mewawancarai Angin setelah acara tersebut selesai.

Setelah mengambil gambar itu, Nurhadi didatangi dua orang. Mereka langsung menginterogasi Nurhadi. Ia ditanya soal undangan dari siapa. Karena kondisi terdesak, ia kemudian mengakui bahwa dirinya adalah wartawan Tempo.

Dua orang itu lalu memukul Nurhadi. Kemudian, menyeret keluar gedung pernikahan. Ia lantas dibawa ke pos Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) di sekitar gedung pernikahan. ”Dua orang itu memukul dan memiting saya,” ungkapnya.

Oleh petugas Pomal, ia sempat akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, hal tersebut diurungkan. Sebab, salah seorang petugas menerima telepon dari seseorang. Ia kemudian dikembalikan ke lokasi awal.

Ia dibawa ke ruang ganti. Di sana ada lebih dari 15 yang menyiksa dirinya. Ia dipukul, ditendang, dan ditampar. Handphone Nurhadi dirampas salah seorang pelaku. Sesaat kemudian, terdakwa Firman memaksa Nurhadi membuka password ponselnya.

Ia menolak, Firman dan Purwanto lantas bertubi-tubi melayangkan pukulan ke kepalanya.

Padahal, Nurhadi berulang-ulang menjelaskan bahwa foto pelaminan yang diambilnya itu tak akan jadi bahan pemberitaan di Tempo. Ia hanya mau mengonfirmasi keberadaan Angin. Bermaksud mewawancarainya terkait kasus suap pajak setelah acara selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: