Jual Rokok Tanpa Cukai, Dipenjara 17 Bulan
TERBUKTI mencurangi negara, Mochammad Nur Cholis harus membayar dengan menjalani hukuman 17 bulan penjara. Itu setelah majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso memutuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Tidak hanya itu. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 425 juta atau subsider sebulan penjara. Putusan itu lebih rendah lima bulan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Surachman.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, terdakwa Nur Cholis dijatuhi hukuman satu tahun dan lima bulan penjara. Serta terdakwa tetap ditahan,” kata Yoes saat membacakan amar putusannya di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9).
Cholis dikenai Pasal 29 ayat (1), dalam Pasal 54 Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa dan jaksa menerima vonis yang diberikan mejelis hakim. Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 25 Mei 2021 sekitar pukul 09.30. Saat itu ia menghubungi Mohamad Syahrial Mafriza alias Rizal yang kini masih buron.
Komunikasi keduanya, terdakwa menanyakan pesanan rokok kepada Rizal. Saat itu Rizal menjawab bahwa pesanan terdakwa baru siap sebanyak 21,5 karton. Lalu, terdakwa mengajak Ahmad Syaiful Anam mengambil pesanan rokok tersebut.
Syaiful bersama terdakwa lantas ke rumah Rizal. Ia berangkat pukul 01.00. Mereka menggunakan mobil pikap. Rumah Rizal berada di Desa Sentul Tanggulangin. Sesampai di sana, terdakwa langsung membayar rokok tersebut Rp 6,5 juta.
Rokok itu terdiri atas 86 bal. Setelah mendapatkan barang tersebut, keduanya langsung ke rumah terdakwa di Jalan Sukomanunggal. Di sisi lain, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I curiga dengan mobil terdakwa.
Tim itu langsung memberhentikan kendaraan terdakwa. Lalu, memeriksa mobil tersebut. Juga, minta terdakwa untuk menunjukkan surat jalan. Sayang, terdakwa tidak bisa menunjukkannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati semua rokok tersebut.
Semua rokok yang dimiliki terdakwa tidak memiliki pita cukai asli. Bahkan, rokok dengan merek Gudang Cengkeh bukan merek resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lalu, semua barang tersebut dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 212 juta. Barang yang dimiliki terdakwa itu, atas putusan majelis hakim dalam persidangan, akan disita untuk selanjutnya dimusnahkan. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: