Warga Ber-KTP Mana pun Bisa Vaksin di Surabaya
ADA banyak warga pendatang yang belum dapat vaksin. Mereka tak bisa pulang ke daerahnya karena protokol bepergian saat pandemi cukup rumit. Untuk naik bus, kereta, atau pesawat, mereka harus sudah divaksin.
Di sisi lain, vaksinasi di Kota Pahlawan hanya dikhususkan warga ber-KTP Surabaya. Kabar baiknya, ketentuan itu tidak berlaku lagi kemarin (30/9). Warga luar kota bebas menjalani vaksinasi yang digelar pemkot di Lapangan THOR. ”Kami sediakan 30 ribu,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi vaksin massal itu kemarin.
Pemkot bekerja sama dengan Komando Armada (Koarmada) II. Acara serupa dilaksanakan serentak di Bangkalan, Gresik, dan Sidoarjo.
Tenaga kesehatan berasal dari daerah masing-masing. Namun, Eri menawarkan bantuan vaksinator ke daerah lain yang masih kewalahan menggelar vaksinasi massal. ”Kami bisa berkolaborasi. Kalau Surabaya ternyata sudah cukup, tenaga kami bisa diperbantukan ke kabupaten lain,” lanjut alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, itu.
Kolaborasi antarkepala daerah harus dilakukan. Terutama setelah Kementerian Kesehatan menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) didasarkan pada wilayah aglomerasi. Surabaya bergantung pada daerah satelitnya.
Kepala daerah di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila) harus berkolaborasi jika ingin level PPKM mereka turun. Semua daerah sebenarnya sudah masuk level 1 skala kabupaten/kota. Namun, secara aglomerasi, PPKM mereka masih level 3.
Vaksinasi harus ditingkatkan. Untuk turun ke level 2, semua daerah di wilayah aglomerasi harus mencapai 50 persen vaksinasi dosis pertama. Sedangkan level 1 membutuhkan 70 persen vaksinasi.
Salah seorang peserta vaksin, Farhan Amri, lega lantaran bisa mendapat vaksin dosis pertama kemarin. Dua bulan terakhir ia kesulitan untuk mencari tempat vaksin di Surabaya. ”Ditolak terus karena bukan KTP sini. Aplikasi PeduliLindungi juga masih merah,” ujar pria asal Makassar itu.
Ia baru tertular Covid-19 Juni lalu. Menurut aturan lama, ia baru bisa divaksin tiga bulan setelah sembuh. Aturan itu sudah berubah sejak 29 September. Penyintas Covid-19 bergejala ringan, sedang, atau tidak bergejala cuma perlu menunggu sebulan. Sedangkan yang bergejala berat tetap menunggu tiga bulan.
”Setelah dapat vaksin, status aplikasi PeduliLingungi saya jadi kuning,” kata Farhan. Itu sudah cukup sebagai syarat naik pesawat. Farhan pun bisa pulang ke Makassar secepatnya. (Salman Muhiddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: