Mengapa Ayah Perkosa Anak?

Mengapa Ayah Perkosa Anak?

Dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diselidiki polisi. Dicari novum (bukti baru). Tanpa novum, kasus yang sudah dihentikan penyidikannya tidak bisa disidik ulang.

----------------

Uniknya, pihak LBH Makassar, pendamping hukum korban, yang semula menggebu minta polisi menyidik ulang, kini meminta polisi menemukan novum.

Sebaliknya, polisi malah meminta pihak LBH menyerahkan bukti baru. Supaya perkara itu bisa disidik ulang.

Kabagpenum, Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/10), mengatakan:

”Ini kan karena dilaporkan. Kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum. Ketika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami akan proses lanjut.”

Tapi, lanjutnya, Polres Luwu Timur bersama Polda Sulsel terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Tidak hanya menunggu bukti baru dari pihak korban.

Ditanya wartawan, kendala dalam mencari novum, Ramadhan mengatakan:

"Tidak ada kendala. Kami terus melakukan proses penyelidikannya. Sekali lagi, ketika pihak LBH yang mengatakan memiliki bukti, kami bisa bekerja sama dengan baik. Tujuannya sama, untuk mengungkap kebenaran kasus ini."

Sebaliknya, Staf Perlindungan Anak dan Perempuan LBH Makassar Rezky Pratiwi kepada wartawan, Senin (11/10), mengatakan:

"Soal alat bukti kan sebenarnya kewenangan penyidik. Kami sudah memasukkan sejak gelar perkara di Polda Sulsel tahun lalu, sudah memasukkan dokumen-dokumen dan merekomendasikan ahli untuk diambil keterangannya."

Dilanjut: "Ini bukan delik aduan. Ini delik biasa. Delik biasa, artinya, tidak membutuhkan laporan dari korban. Polisi harus inisiatif dan aktif untuk menggali fakta dan alat bukti."

KONTROVERSI

Kasus itu terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2019. Lokasi sekitar 12 jam perjalanan mobil dari Makassar, Sulawsi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: