Unggah Kritik di Medsos, Konsumen L’Viors Beauty Dituntut 12 Bulan

Unggah Kritik di Medsos, Konsumen  L’Viors Beauty Dituntut 12 Bulan

JAKSA penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menuntut Stella Monica Hendrawan penjara selama 12 bulan. Dia dinilai bersalah lantaran telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI 19/2016. Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta menghukum terdakwa satu tahun penjara. Denda Rp 10 juta atau subsidar dua bulan penjara,” kata jaksa Rista dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (21/10).

Ada beberapa pertimbangan jaksa dalam memberatkan hukuman terdakwa. Yaitu, merugikan klinik L’Viors Beauty. Juga, terdakwa tidak merasa bersalah. Ada juga pertimbangan yang meringankan. Yakni, terdakwa tidak pernah dihukum dan bertindak sopan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa, penasihat hukum terdakwa Habibus Salihin di persidangan selanjutnya akan mengajukan pembelaan. Sebab, Stella sebagai konsumen berhak menyampaikan kritik.

Terlebih, dia merasa tidak puas dengan pelayanan yang didapatkan di klinik tersebut. Lagi pula, unek-unek yang disampaikan terdakwa sesuai fakta. Bukan sebuah rekayasa. Terdakwa mengalami langsung di wajahnyi.

Sebenarnya, bukan hanya terdakwa yang tidak puas dengan pelayanan di klinik itu. Tapi, ada beberapa orang lainnya. Hal tersebut jelas diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Ia juga menegaskan bahwa Stella adalah konsumen klinik kecantikan itu. Bukan mantan konsumen.

"Harusnya yang dikedepankan UU Perlindungan Konsumen karena di situ tidak ada istilah mantan konsumen. Tapi, mulai dari BAP (berita acara pemeriksaan) polisi sampai di persidangan selalu disampaikan Stella mantan konsumen," kata Habibus saat ditemui seusai persidangan.

Stella mengikuti persidangan itu tidak secara daring. Dia hadir dalam persidangan. Tanpa menggunakan baju tahanan. Dia datang dengan didampingi ibunyi. Dia mengakui bahwa dirinyi sebenarnya hanya sharing pengalaman.

Saat itu mukanya hancur. Awalnya jerawat di wajahnyi sudah mulai membaik. Tapi, tiba-tiba kondisi jerawatnyi makin parah. Bahkan sampai meradang. ”Full satu muka itu penuh. Radang semua jerawatnya,” ujar Stella saat menceritakan pengalamannyi.

Tidak ada gejala yang terjadi. Tiba-tiba jerawat langsung keluar. Setelah itu, dia berkonsultasi dengan dokter wajah. Penjelasan dokter itulah yang diposting di media sosial miliknyi. ”Di postingan itu bukan hanya saya yang bicara. Tapi, biarkan saja orang-orang yang menilai semuanya,” tambahnyi.

September 2019, dia memakai krim yang diberikan klinik itu. Hanya satu bulan. Karena kondisi mukanyi sudah sangat parah. Selama menjalani pengobatan di klinik itu, Stella sudah mengelurkan dana Rp 30 juta.

Namun, postingan itu dilakukan Stella pada Desember tahun yang sama. Sampai sekarang tidak ada upaya perdamaian. ”Saya langsung disomasi oleh pihak klinik,” ungkapnyi. Dia merasa tuntutan itu tidak adil. Sebab, korban dalam perkara ini adalah dirinyi.

Tapi, dia malah dituntut penjara selama satu tahun. ”Menurut saya sih tidak etis,” tambahnya. Sebenarnya, Stella sudah berusaha meminta kepada polisi untuk melakukan jalur perdamaian. Tapi, dari klinik itu tidak mau berdamai. Malah, mereka meminta agar perkara tersebut tetap lanjut.

”Sudah mencoba. Tapi mereka sendiri yang tidak mau. Teman saya juga pernah ada yang melakukan perawatan di sana. Tapi, kondisinya sama dengan apa yang saya rasakan. Kalau yang lain ada juga yang berkomentar di postingan saya,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: