Hari Ini Sidang Putusan Dimaz Muharri

Hari Ini Sidang Putusan Dimaz Muharri

AKHIRNYA sampai pada agenda putusan. Rencananya sidang berlangsung hari ini (26/10). Sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Klub basket CLS Knights menggugat perdata mantan pemainnya, Dimaz Muharri. Sudah enam bulan perkara itu berjalan di PN Surabaya.

”Insya Allah besok (hari ini, Red) agenda sidangnya putusan. Kalau tidak ada penundaan lagi,” kata Antonius Youngky Adrianto, kuasa hukum Dimaz Muharri, saat dihubungi Harian Disway Senin (25/10).

Sebelumnya, sidang beragenda kesimpulan dari tergugat Dimaz. Ada dua saksi, yakni Miranti Sari Dewi dan Fadjar Agung Drajatun. Juga, satu ahli, yaitu Ghansham Adnan. Mereka dihadirkan Dimaz dalam persidangan. Sementara itu, klub basket CLS (penggugat) hanya menghadirkan satu saksi ahli, yaitu Paula.

”Penggugat tidak menghadirkan saksi dalam perkara ini. Hanya kami yang hadirkan saksi,” lanjutnya. Sidang simpulan itu hanya berjalan singkat. Tidak sampai lima menit. Tim kuasa hukum Dimaz hanya memberikan kesimpulan.

Di berkas kesimpulan tersebut dijelaskan, tergugat menandatangani kontrak di klub basket itu pada 5 Februari 2015. Dengan masa kontrak 1 Agustus 2015 sampai 31 Juli 2017. Lalu, Desember 2015, Dimaz mengajukan pengunduran diri. Serta mengembalikan seluruh uang kontrak beserta utang pribadi kepada CLS Knights.

Besarnya Rp 148 juta. Dua saksi yang dihadirkan adalah rekan Dimaz. Mereka menjelaskan bahwa alasan Dimaz mengundurkan diri ialah permasalahan keluarga. Yaitu, istri Dimaz sudah dua kali mengalami keguguran.

Bahkan, dua saksi itu juga mengetahui bahwa pelatih DBL Academy tersebut telah mengembalikan uang kontrak yang telah diterima Dimaz. Juga, Dimaz bermain di klub basket Louvre di 2020. Kondisi Dimaz itu diperkuat Ghansham Adnan, akademisi dari Universitas Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa legal standing dalam mengajukan gugatan apabila badan hukumnya perseroan, yang berhak mewakili di persidangan adalah direksi. Begitu juga kalau yayasan. Yang berhak mewakili adalah yayasan. Kondisi itu tertuang dalam pasal 31 dan pasal 35 Undang-Undang Yayasan.

Dengan demikian, kalau gugatan itu diajukan orang yang tidak berwenang, menurutnya, gugatan tersebut tidak sah. Sebab, syarat sahnya mengacu pasal 1320 BW. Harus ada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu.

Saksi ahli juga menyinggung masalah pengakuan utang. Ia menjelaskan bahwa adanya pengakuan utang harus didahului peristiwa atau perjanjian pokoknya. Misalnya, perjanjian utang piutang sebagaimana pasal 1754 BW.

Sementara itu, penjelasan di pasal 1754 BW merupakan perjanjian riil. Yakni, perjanjian tersebut ada kalau prestasinya telah dilaksanakan. Perjanjian utang piutang lahir apabila penyerahan uang telah dilaksanakan. Kalau tidak ada penyerahan uang, perjanjian tersebut tidak berlaku.

Dalam kasus Dimaz, tidak ada uang yang diberikan. Bahkan, seluruh gaji yang telah diberikan ke Dimaz sudah dikembalikan. Bahkan, ia menjelaskan, kalau sebuah perjanjian tidak ada masa berlakunya, berarti harus mengacu pada kontrak awal.

Kondisi itu dialami Dimaz. Bisa diartikan bahwa perjanjian larangan bermain Dimaz hanya berlaku sampai masa kontrak di klub itu berakhir. Yaitu sampai 2017. Keterangan tersebut diperkuat penjelasan dari ahli yang dihadirkan penggugat.

Berdasar pasal 1348 BW, jika terdapat suatu perjanjian yang berkaitan, harus melihat perjanjian pokoknya. Perjanjian riil adalah perjanjian yang harus melibatkan suatu tindakan yang nyata. Termasuk jika ada perjanjian utang piutang, tetapi salah satu pihak tidak menerima uangnya, hal tersebut bukan perjanjian utang piutang. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: