Tes PCR dan Keserakahan

Tes PCR dan Keserakahan

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Iwan Taufiq Purwanto di konferensi pers Rabu (27/10) mengatakan:

"Jika dibandingkan dari masukan kami sebelumnya, terdapat penurunan biaya dari komponen habis pakai, ada penurunan harga APD, reagen PCR, maupun RNA, dan biaya overhead."

Dilanjut: "Dari hasil perhitungan kami, biaya PCR yang wajar memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit, e-katalog, dan harga pasar, lalu terdapat potensi harga yang lebih rendah seperti yang sudah diumumkan."

Masyarakat awam agak sulit mengerti itu. Pokoknya, harga diturunkan.

Harga baru itu wajib ditaati. Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof dr Abdul Kadir telah mengumumkan batas maksimal harga tes PCR yang baru. Harga tersebut berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.

Pelanggar akan disanksi. Kadir: Sanksi diberikan bertahap mulai teguran lisan, tertulis, hingga sanksi penutupan dan pencabutan izin operasional. Sanksi akan dijatuhkan dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di tingkat pemerintah kabupaten dan pemerintah kota."

Dari kronologi tersebut, bisa diduga bahwa tidak gampang mengatur negeri berselimut keserakahan ini. Tidak gampang mengatur orang (pemilik power) yang serakah.

Bukan persoalan "orang serakah di negeri banyak orang miskin", tidak. Bukan soal itu. Sebab, jumlah orang miskin di India sangat jauh lebih benyak dibanding Indonesia. Tapi, India bisa begitu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: