Tes PCR dan Keserakahan
Akhirnya, dibatasi maksimal Rp 900 ribu. Berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR mandiri.
Batasan harga itu berjalan setahun. Sampai muncul berita (India Today, Kamis, 12 Agustus 2021) bahwa tarif di India jauh lebih murah.
Waktu itu harga di sana diturunkan dari 800 rupee (sekitar Rp150 ribu) menjadi 500 rupee (sekitar Rp 96 ribu). Bandingannya, di kita hampir sepuluh kalinya.
Tarif tes antigen cepat di India 300 rupee (sekitar Rp 58 ribu). Sangat jauh di kita lebih mahal.
Kepala Menteri Delhi, India, Arvind Kejriwal dalam akun Twitter-nya menyatakan penurunan tarif tes PCR. Arvind turut mengunggah dokumen yang menunjukkan tarif tes PCR untuk laboratorium atau rumah sakit swasta menjadi 500 rupee, sedangkan untuk laboratorium pemerintah menjadi 300 rupee.
Arvind Kejriwal: "Pemerintah Delhi secara drastis mengurangi tarif tes korona. Ini akan membantu orang biasa."
Heboh berita di India, lalu Jokowi meminta tarif tes PCR diturunkan di Rp 450–550 ribu.
Jokowi melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8): "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."
Masyarakat masih juga heboh. Maksudnya, kurang murah lagi.
Akhirnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Jokowi memerintahkan harga tes PCR diturunkan jadi Rp 300 ribu. Hal itu menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.
Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10): "Berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat." Sebelumnya, berlaku 2 x 24 jam,
Jadi, benarkah ada mafia? Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada pers Kamis (28/10) mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi soal dugaan mafia PCR.
Siti Nadia: "Mungkin aparat penegak hukum yang bisa mendeteksi hal seperti ini. Penurunan harga PCR agar masyarakat dapat lebih mengakses layanan PCR, terutama di masa saat kita sedang menekan laju penularan serendah-rendahnya."
Mengapa harga bisa turun dari Rp 2,5 juta ke Rp 300 ribu?
Penurunan itu atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: