Potong Kepala

Potong Kepala

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mendapat layanan pemakaian helikopter, atau seorang komisioner KPK yang berkomunikasi dengan tersangka korupsi, tidak dianggap melakukan korupsi karena tidak ada kerugian negara di dalamnya. Bukannya dipotong kepala, komisioner KPK itu hanya dipotong gaji.

Perdefinisi, korupsi berasal dari kata ”corruptio” yang berarti hal yang merusak, hal yang membuat busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, kebusukan, kemerosotan. Definisi itu diberikan sosiolog B. Herry Priono yang melakukan studi komprehensif mengenai korupsi dan menuangkannya dalam buku 660 halaman, Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi, (2018).

Dalam studinya itu, Priono melacak pengertian korupsi sejak era klasik abad pertengahan sampai dengan era modern. Priono menyimpulkan bahwa pada abad klasik definisi korupsi sangat luas karena menyangkut semua tindakan yang menyebabkan kemerosotan dan pembusukan institusi. Di era modern justru definisi korupsi mengalami penyempitan dan bahkan sekarang menjadi makin sempit karena hanya dikaitkan dengan kerugian negara. 

Mungkin Sigit menyadari fenomena itu. Ia melihat anak buahnya telah melakukan pembusukan karena kemerosotan moral. Perintah potong kepala yang dikeluarkan Sigit akan membawa dampak signifikan kalau dijalankan dengan konsisten.

Kalau perintah potong kepala itu dijadikan kebijakan nasional oleh Jokowi, proyek revolusi mental yang sempat terpental akan memperoleh momentumnya kembali. Tapi, sebagaimana revolusi yang memakan anaknya sendiri, revolusi mental pun bisa memakan anaknya sendiri.

Apakah Jokowi akan berani mengeluarkan instruksi potong kepala ala Jenderal Sigit? Kita tunggu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: