Ahli Tidak Datang, Sidang Bupati Nganjuk Ditunda

Ahli Tidak Datang, Sidang Bupati Nganjuk Ditunda

PERSIDANGAN Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditunda. Saksi ahli tidak hadir. Jaksa penuntut umum (JPU) Andie Wicaksono-lah yang menghadirkan saksi tersebut. Persidangan sempat molor beberapa jam dari jadwal yang seharusnya dimulai pukul 14.30.

Tapi, sampai pukul 19.00, ahli itu tidak kunjung datang. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Swarta pun menunda persidangan itu. Dilanjutkan Jumat (5/11). Saat itu penasihat terdakwa Novi sempat mempertegas kepastian hadirnya saksi ahli tersebut.

Novi sudah hadir dalam persidangan itu. Ia bersama ajudannya, M. Izza Mutadin, yang juga menjadi terdakwa.

Tisat Afriyandi, penasihat hukum terdakwa, belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan saksi meringankan atau tidak. Mereka masih menunggu semua saksi dari jaksa selesai dihadirkan. ”Nanti kami bahas setelah giliran kami,” ujar Tisat Afriyandi Senin (1/11).

Di hari yang sama, lima camat yang terlibat kasus jual beli jabatan itu juga menjalani persidangan. Mereka disidang terpisah, tapi dengan agenda yang sama. Agenda tuntutan dari jaksa. Semua camat nonaktif itu terancam 2 tahun penjara.

Mereka adalah Dupriyono, Edi Srijanto, Haryanto, Bambang Subagyo, dan Tri Basuki Widodo. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan para terdakwa bersalah. Sesuai pasal 5 ayat 1 huruf B UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU Andie Wicaksono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo.

Selain ancaman penjara 24 bulan, mereka didenda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan sehingga jaksa memberikan tuntutan itu adalah  tindakan mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, antara lain, mereka belum pernah dihukum.

Mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa itu sepakat akan menyerahkan pembelaan kepada kuasa hukum masing-masing.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5) malam. Ia ditangkap diduga karena suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Nganjuk. Bersama bupati, turut ditangkap lima camat dan satu ajudan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: