Gubernur Jatim Khofifah Menjadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Kedangan Khofifah menjadi saksi saat sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.-Revaldhy Taufiqur Rohman-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur. Sidang ini digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Khofifah menghadiri persidangan tepat pada pukul 13.22 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dari pantauan Harian Disway, Khofifah disambut oleh simpatisan Gubernur Jawa Timur tersebut. Mereka berdiri di depan pintu masuk PN Tipikor Surabaya dengan melantunkan shalawat Asyghil.
Proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Sebelum sidang dimulai, Khofifah disumpah dengan kitab suci Alquran di depan majelis hakim.
BACA JUGA:Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Terkait Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019
BACA JUGA:Khofifah Bakal Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Kamis Besok
Dalam persidangan, Khofifah sempat meminta permohonan maaf kepada majelis hakim.
“Saya tidak bisa menghadiri sidang sebelumnya yang digelar pada kamis pekan lalu (4 Februari 2026), karena harus menghadiri sidang paripurna DPRD Povinsi Jawa Timur,” ujarnya pada proses sidang yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026.
Khofifah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim oleh empat terdakwa.
Di antaranya adalah Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim) , Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
BACA JUGA:Rapat Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Sidang Tipikor Dana Hibah
BACA JUGA:Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Dalam awal kesaksianya dalam persidangan, Khofifah mengaku tidak mengenali keempat terdakwa tersebut.
“Saya tidak mengenal, yang mulia,” ujarnya kepada majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: