Rachel Vennya Siap Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

Rachel Vennya Siap Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

POLISI serius mengusut kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina sepulang dari AS. Kemarin, selebgram 26 tahun tersebut menjalani pemeriksaan kedua di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dari penyelidikan, pemeriksaan itu sudah naik statusnya menjadi penyidikan. 

Rachel tidak sendiri. Dia diperiksa berbarengan denga sang pacar, Salim Nauderer, serta manajer dia Maulida Khairunnisa. Ketiganya masuk ke gedung Polda Metro Jaya pada pukul 08.58 WIB. Dan baru keluar pada 15.13 WIB. Total, sekitar enam jam Rachel dkk diperiksa.

’’Ada 38 pertanyaan (yang diajukan penyidik, Red). Status masih sebagai saksi,’’ ungkap kuasa hukum Rachel, Indra Raharja. Ia tidak mau mengungkapkan pertanyaan apa saja yang diajukan. ’’Tanya penyidik aja. Banyak. (Salah satunya) soal kronologi,’’ lanjut Indra.

Setelah pemeriksaan kemarin, penyidik bakal kembali menghelat gelar perkara untuk penetapan status hukum Rachel, Salim, dan Maulida. Ada kemungkinan, ketiganya bakal menjadi tersangka. ’’Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara. Apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka,’’ papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Bagaimana jika Rachel ditetapkan menjadi tersangka? Indra memastikan, kliennya siap. ’’Iya, siap. Intinya, Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan,’’ paparnya.

Pemeriksaan kemarin merupakan kelanjutan dari penyelidikan pada Kamis lalu (21/10). Saat itu, pemeriksaan terhadap Rachel sendiri berlangsung selama sembilan jam. Ibu dua anak itu dicecar 35 pertanyaan.

Seperti diberitakan, Kodam Jaya sebagai Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 memastikan bahwa Rachel mangkir dari kewajiban menjalani karantina. Itu terjadi setelah dia pulang dari bepergian ke AS bersama Salim dan Maulida.

Dia difasilitas oleh dua orang oknum TNI berinisial FS dan IG. Masing-masing bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan. Keduanya telah dicopot dari jabatan. Sedangkan Rachel dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Retna Christa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: