Rp 66 Miliar untuk Seragam Gratis SD/SMP

Rp 66 Miliar untuk Seragam Gratis SD/SMP

Jika tidak dievaluasi problem kain seragam mahal akan menimpa wali murid berikutnya.  “Masalah ini terjadi bertahun-tahun dan terkesan dibiarkan,” kata Ghoni ditemui saat sidak ke SMK Bhakti Samudera kemarin.

Kasus penjualan kain seragam memang mencuat setiap tahun. Beberapa sekolah menjual kain yang harganya jauh lebih mahal dari harga pasaran. Dua tahun lalu, persoalan itu pernah muncul. Ada sekolah yang menjual kain seragam dengan harga Rp 1,7 juta. tahun ini harganya jadi Rp 1,6 juta. Jika ditambah dengan ongkos jahit, wali murid bisa mengeluarkan anggaran Rp 2,2 juta hanya untuk seragam.

Ghoni juga menelusuri perizinan koperasi sekolah. Tidak semuanya terdaftar dalam dinas koperasi. Karena itu ia meminta agar pemkot melakukan evaluasi ke koperasi sekolah ilegal itu. “Kalau perlu ditutup,” jelasnya.

Ia menyebut ada banyak aturan yang melarang sekolah menjual kain seragam. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 huruf a tertulis bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, komite juga tidak boleh menjual seragam sekolah. Itu diatur di Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Koperasi sekolah bisa menjual seragam asalkan pengelolanya independen. Bukan orang dalam sekolah. Itu pun harus diberi penegasan bahwa siswa tidak wajib beli di koperasi. “Kenapa sih tidak dibebaskan beli di luar? Biar UMKM itu tumbuh. Seragam tidak dimonopoli sekolah,” kata Ghoni. (Salman Muhiddin)



 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: