Orang Mati kok Dijadikan Tersangka
Orang mati jadi tersangka. Sopir TransJ inisial J tewas dalam kecelakaan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10). "Ditetapkan jadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Rabu (3/11).
-----------
Itu kali kedua di 2021, orang meninggal jadi tersangka. Yang pertama, enam anggota laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa di Km 50 tol Cikampek (peristiwa 4 Januari 2021) ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2021.
Waktu itu masyarakat heboh. Menyoal, orang sudah meninggal kok ditetapkan jadi tersangka. Sampai, Menko Polhukam Mahfud MD menjabarkan, begini:
"Ada tertawaan publik. Masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu. Kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (9/3).
Dilanjut: "Itu hanya konstruksi hukum. Dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri, atau yang bernama laskar FPI. Memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan mereka membawa senjata."
Dilanjut: "Ada bukti senjatanya. Ada proyektilnya. Bahkan, dalam laporan di Komnas HAM, ada nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa? Nah, oleh karena sekarang enam orang yang terbunuh ini menjadi tersangka, dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu, mereka tersangka. Karena mereka memancing aparat melakukan tindak kekerasan."
Kini terjadi lagi. Sopir TransJ inisial J (sudah tewas) jadi tersangka.
Kombes Yusri Yunus: "Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya."
Dilanjut: "Hasil pemeriksaan dokter dan labfor kepolisian, memang si pengemudi ini punya bawaan riwayat sakit epilepsi (ayan)."
Kecelakaan terjadi Senin (25/10) sekitar pukul 08.45 WIB di daerah Cawang, Jakarta Timur. Total 33 orang menjadi korban akibat peristiwa tersebut. Dua orang meninggal, sopir berinisial J dan satu penumpang.
Hasil penyelidikan polisi, TransJ disopiri J melaju kecepatan 54 kilometer per jam. Menabrak bus TransJ di depannya, yang berhenti di halte.
Akibatnya, bus yang ditabrak, posisi ngerem, terdorong 17 meter ke depan. Dua bus sama-sama ringsek. Sopir J terjepit bodi bus, tewas.
Kesimpulan: Sopir J sedang kambuh penyakit ayan, pingsan. Bus melaju kecepatan segitu. Tidak ada bekas rem di aspal. Tabrakan sangat keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: