Orang Mati kok Dijadikan Tersangka
Pasal 77 KUHPidana, berbunyi: Kewenangan menuntut pidana otomatis terhapus jika tersangka meninggal dunia.
Artinya, orang meninggal (berdasar KUHPidana) bisa dijadikan tersangka. Mengutip pendapat Mahfud MD, itu sebagai konstruksi hukum. Sebab, ada kejadian, dengan bukti penyidikan polisi, ada korban (33 orang), maka polisi harus menentukan tersangka. Walaupun sudah meninggal dunia.
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyatakan: Polri bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana. Sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tentang Pasal 77 KUHPidana, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, mengatakan:
Pada pasal ini terletak suatu prinsip. Bahwa penuntutan hukuman harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh pidana itu meninggal dunia, tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja.
Selesai begitu saja. Artinya, tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya (halaman 91).
Kasus kecelakaan bus TransJ seperti memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa orang sudah meninggal bisa dijadikan tersangka. Demi konstruksi hukum.
Ini persoalan biasa bidang hukum. Dan, tidak ada kehebohan di kasus kecelakaan TransJ, dengan penetapan tersangka yang sudah meninggal. Sebab, tidak ada muatan politik di kasus itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: