Kemenhub Bangun Sistem Elektronik Untuk Cegah Pungli Pada Kendaraan ODOL

Kemenhub Bangun Sistem Elektronik Untuk Cegah Pungli Pada Kendaraan ODOL

Kementerian Perhubungan Membangun Sistem Elektronik Untuk Mencegah Pungli Pada Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) membangun sistem elektronik, untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang.  Pungli menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menangani masalah over dimension dan over load (ODOL).

Dirjen Hubdat Kemenhub Aan Suhanan, menjelaskan akan melakukan modernisasi alat penimbangan. Upaya ini dilakukan untuk mendorong sistem penindakan secara elektronik.

“Memang masih ada oknum yang melakukan kegiatan ilegal ini, terutama di jembatan timbang. Padahal itu adalah garda terdebat yang menangani kendaraan over dimension over load. Sehingga akan kami siapkan SOP mekanisme di situ, untuk memudahkan pengawasan,” ujarnya.

Aan menilai penindakan secara elektrik akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas di UPPKB atau jembatan timbang, sehingga potensi pungli juga berkurang.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Implementasikan Regulasi Zero Truk Odol Tahun 2025, Menhub: Tak Ada Lagi Penundaan

BACA JUGA:Kesepakatan Sopir Truk dan Polda Jatim: Sanksi ODOL Kini Menyasar Pemilik Barang

“Penindakan sedang kami susun agar dilakukan secara elektronik, akan dipasangkan WIM (Weight in Motion). Harapannya secara jangka panjang, bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” jelasnya.

Weigh in Motion (WIM) merupakan teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti, dan hasilnya bisa langsung dikirim secara digital. 

Sistem ini menjadi langkah strategis untuk memperkecil celah pungli dan meningkankan efisiensi serta transparansi penindakan di lapangan.

Aan juga mengatakan,  Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik juga bisa diakui sebagai dasar penindakan hukum.

BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk di Jawa Timur Protes Razia ODOL, Tuntut Kebijakan Tarif Logistik

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang: Reni Astuti Minta Investigasi dan Penindakan Kendaraan ODOL

“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, akan kami bicarakan dengan Kejaksaan, agar nanti bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan," katanya.

Dari sisi pelayanan teknis, Aan menjelaskan Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi layanan. Diantaranya SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: