Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah

Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.--Humas Kekomdigi

HARIAN DISWAY – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait penyebaran konten menyimpang di ruang digital.

Sebagai langkah tegas, Komdigi memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten yang meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya langsung merespon cepat aduan masyarakat dengan berkoordinasi dengan pihak Meta untuk segera melakukan pemblokiran grup-grup atau komunitas tersebut.

BACA JUGA:Kata Wamen Komdigi Soal Dugaan Kasus Korupsi PDNS: Kita Serahkan ke Proses Hukum

BACA JUGA:PERSIS Dukung Kebijakan Menkomdigi untuk Melindungi Anak di Era Digital

“Grup ini tergolong dalam penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa konten yang terdapat dalam grup-grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

Menurutnya, isi konten dalam komunitas tersebut berisi fantasi dewasa yang melibatkan anggota keluarga, khususnya anak di bawah umur.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

BACA JUGA:Mengenal Worldcoin dan World ID yang Dibekukan Komdigi

Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk memastikan perlindungan terhadap anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang positif.

“Peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan kepada anak,” jelas Alexander.

Kementerian Komdigi pun memberikan apresiasi kepada Meta selaku penyedia platform media sosial yang dengan cepat merespons permintaan pemutusan akses terhadap grup-grup tersebut.

Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi anak.

BACA JUGA:Dampak Kehidupan Online terhadap Rasa Percaya Diri Anak Muda di Era Digital

Selain tindakan pemutusan akses, Kementerian Komdigi juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang.

Langkah ini juga akan diiringi dengan peningkatan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi muda.

Namun demikian, Alexander menekankan bahwa menjaga ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Laporkan segera konten atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak-anak melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Astaga! Tiket Mudik Gratis Dijual di Facebook Rp250 Ribu, Kemenhub Beri Peringatan Tegas

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: