Anak-anak yang Tak Pernah Diberi Waktu Menjadi Anak

Anak-anak tidak dilahirkan dalam kekosongan. Mereka dibentuk oleh lingkungan yang kadang lebih gemar menghukum ketimbang mendengar. --iStock
HARIAN DISWAY - Di banyak sudut negeri ini, menjadi anak berarti menjalani masa kecil dengan terburu-buru. Bukan karena waktu yang bergerak lebih cepat, tapi karena sistem yang sejak awal tidak pernah benar-benar memberi ruang aman untuk tumbuh.
Anak-anak tidak dilahirkan dalam kekosongan. Mereka dibentuk oleh lingkungan yang kadang lebih gemar menghukum ketimbang mendengar.
Oleh sistem pendidikan yang mengukur keberhasilan anak lewat angka, tapi tak pernah bertanya: apakah mereka bahagia? Oleh sistem sosial yang menganggap suara anak bukan hal serius, kecuali saat menjadikannya bahan kampanye politik atau tema Hari Anak Nasional yang saban tahun hadir tanpa perubahan berarti.
BACA JUGA: Rayakan Hari Anak Nasional, Swiss-Belinn Airport Surabaya Ajak Anak Berkreasi dengan Mi Sehat
Angka yang Terlalu Sunyi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 3.883 aduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2023, termasuk kasus kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, bully, dan masalah akses pendidikan.
Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak masih sangat tinggi dan belum menunjukan penurunan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, lebih dari sekadar statistik, angka-angka ini adalah tanda bahwa negeri ini belum sepenuhnya siap mendengar suara anak.
BACA JUGA: Puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Surabaya Diiringi dengan Deklarasi dan Pentas Seni Budaya
Kita hidup dalam masyarakat yang dengan mudah menyuruh anak-anak "mengerti keadaan", padahal merekalah yang paling berhak dimengerti.
Dalam keluarga, sekolah, hingga komunitas, anak-anak dipaksa beradaptasi dengan tekanan yang bahkan orang dewasa pun belum tentu mampu tanggung.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 3.883 aduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2023, termasuk kasus kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, bully, dan masalah akses pendidikan. --iStock
Tumbuh dalam Sistem yang Gagal
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memang sudah ada. Namun implementasinya masih jauh dari ideal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: