Pembunuh Bayaran Pakai Surat Kontrak
Pembunuh bayaran ini teken kontrak. Bermeterai Rp 10 ribu. Tertanggal 9 September 2021. Tarif Rp 30 juta. Pemberi tugas, NW, 49. Penerima tugas, lima orang. Target, Khairul Amin, 54, suami NW. Eksekusi 27 Oktober 2021. Sukses.
Harian Disway - ITU diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di konferensi pers Sabtu (6/11). Ia mengatakan:
"Meskipun tidak disebut (di surat kontrak) jenis pekerjaannya, tapi diduga itu surat kontrak pembunuhan."
Surat itu ditulis tangan, dua lembar folio. Diberi judul ”Surat Perjanjian Kerja”.
Pihak pertama, pemberi kerja, NW. Pihak kedua, lima orang, semuanya tanda tangan.
Inti surat, dua pihak sepakat mengikat diri dalam sebuah perjanjian kerja dalam ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama wajib sepenuhnya bertanggung jawab kepada pihak kedua, berikut keluarga pihak kedua, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.
Pihak pertama juga wajib menjamu pihak kedua dan keluarganya.
”Demikian surat pernyataan perjanjian kerja dibuat dengan sesungguh-sungguhnya atas kesepakatan bersama.”
Surat itu disita polisi dan dipamerkan di konferensi pers Sabtu.
NW membunuh suaminyi, Khairul, karena sakit hati. NW pemilik rumah makan Padang di wilayah Kelurahan Nagasari, Karawang, Jabar. Khairul penganggur, sehari-hari minta uang ke NW, dan selalu diberi.
Kemudian, NW tahu, Khairul selingkuh. NW sering menegur, Khairul selalu marah. Pertengahan Agustus 2021 NW membayar dukun santet Rp 5 juta, menyantet Khairul. Tidak mempan.
Awal September 2021 NW menemui pemuda AM, 25. Dia memerintahkan membunuh Khairul. AM lalu menghubungi empat temannya. Mereka berlima sepakat membunh Khairul. Akhirnya teken surat kontrak itu.
Khairul tewas di tempat setelah dikeroyok, dibabat golok dan pedang. Di depan rumahnya Kamis (27/10), pukul 23.49. Para pembunuh bermotor, kabur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: