Pembunuh Bayaran Pakai Surat Kontrak

Pembunuh Bayaran Pakai Surat Kontrak

Sepekan kemudian, para eksekutor tertangkap. H, 39; BN, 34; RN, 33; dan MH, 25. Termasuk otak pembunuhan, NW, sudah ditahan di Mapolres Karawang.

Tarif Rp 30 juta untuk lima pembunuh tergolong murah. Tarif pembunuh bayaran termurah dilaksanakan Yudi Maryudi, 24, (narapidana) di Bogor, 2015.

Yudi dapat order dari Puput Putriawati (narapidana) untuk membunuh Parti Suranti. Tarifnya Rp 5 juta. Puput dan Parti saling kenal. Puput dendam pada Parti.

Yudi mencekik Parti sampai tewas. Untuk menghilangkan jejak, Parti dibuang di semak dekat padang golf, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor.

Pengadilan Negeri Cibinong memvonis Yudi dan Puput masing-masing 15 tahun penjara.

Di Bali, empat pembunuh bertarif masing-masing Rp 10 juta pada 2021. Keempat pembunuh: Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi, dan Safaat. Mereka diorder suami istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi.

Terget: Sekeluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta, Bali. Yakni: Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.

Pembunuhan terjadi 20 Februari 2012. Ketiga mayat dibuang di hutan Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana, 150 kilometer dari TKP.

Tarif agak tinggi, pembunuh bernama Isa, Rp 30 juta. Pemberi order Daniel Irfandi. Targetnya, Martini, 37, mantan kekasih Daniel. Daniel masih cemburu.

Uang muka Rp 20 juta dibayar, pembunuhan berencana pun disusun. Isa mengundang Martini ke Hotel Transit di Tomang, Jakarta Barat, Kamis, 13 September 2012.

Di lantai 3, kamar E 312, Martini dihabisi dengan sadis. Dua tangannyi diikat dengan tali rafia dan lehernyi digorok. Setelah meninggal, tubuh Martini ditutup kain seprai. Isa kabur.

Polisi mengungkap pembunuhan itu. Isa dan Daniel dihukum 19 tahun penjara.

Tarif Rp 250 juta diterima empat pembunuh: Elriski, Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana. Pemberi order, Gatot. Target, Holly.

Holly dihabisi di Tower Ebony Kalibata City, Jakarta Selatan, 30 September 2013. Dalam kasus itu, Elriski terjatuh saat melarikan diri dan tewas seketika. Sisanya, termasuk Gatot, dibekuk polisi beberapa hari setelahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot, Surya, Latief, dan Pago masing-masing 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: