Cari Selamat, Novi Rahmat Bupati Nganjuk (nonaktf) Hadirkan Tukang Becak

Cari Selamat, Novi Rahmat Bupati Nganjuk (nonaktf) Hadirkan Tukang Becak

PERSIDANGAN Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahmat Hidayat kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini empat saksi dihadirkan di pengadilan. Tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan mereka untuk meringankan hukuman Novi.

Dua di antaranya adalah tukang becak. Sukarsi dan Tarmidi. Sisanya adalah penyalur zakat khusus keluarga PT Tunas Jaya Abadi Group, yakni Yoyok Yuono. Lalu, ada Arif Budi yang bekerja sebagai pedagang herbal dan mengajar di pesantren.

Seperti biasanya, Novi hadir dalam persidangan tersebut. Hanya, kali ini ia tidak ditemani ajudannya, M. Izza Muhtadin. Ajudannya mengikuti persidangan itu secara online. Dari Rutan Medaeng. Persidangan kali ini juga hanya membahas kebaikan terdakwa Novi.

Tidak ada saksi yang membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andie Wicaksono. Itu, misalnya, diceritakan Sukarsi dalam persidangan kemarin (15/11). Ia mengetahui perbuatan terdakwa karena dirinya sering mangkal menunggu penumpang di depan kantor dinas bupati Nganjuk.

”Beliau orangnya baik. Sering memberikan bantuan kepada kami,” katanya.

Ia menjadi tukang becak sudah 15 tahun. Ia mengungkapkan bahwa selama delapan tahun terakhir dirinya mendapat bantuan berupa satu karung beras. Beratnya 5 kilogram. Bantuan itu diberikan setahun sekali.

Itu juga saat bulan puasa. ”Terakhir saya mendapatkan bantuan tersebut pas puasa tahun ini,” tambahnya. Bantuan itu diberikan di pendopo. Bukan hanya ia yang mendapatkan. Tapi, beberapa masyarakat setempat juga menerima bansos secara rutin.

Pembagian bantuan itu diketahui dari temannya. Tapi, ia tidak mengetahui uang yang digunakan untuk membeli beras itu berasal dari mana. Ia hanya mengetahui bahwa Novi punya beberapa usaha. Mulai SPBU, simpan pinjam, perkebunan koperasi, ternak sapi, hingga pupuk.

Sementara itu, Yoyok Yuono menceritakan bahwa dirinya turut diberi tugas Novi. Tanggung jawab itu adalah membagi-bagikan zakat. Ia menyebutkan, tim dari perusahaan Novi dibentuk khusus untuk membagikan zakat di tiap kecamatan. ”Untuk satu kecamatan diberikan bantuan 1 ton beras. Setidaknya, ada 20 kecamatan di Nganjuk,” terangnya.

Sesai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa Novi, Tis’at Afriyandi, mengatakan bahwa saksi meringankan yang mereka dihadirkan itu bertujuan menunjukkan kepada publik bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak sebanding dengan nilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini digaung-gaungkan.

Apalagi, pada kesaksian sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa sangat mudah untuk mengambil uang kalau hanya Rp 1 miliar. ”Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa. Klien saya ini pengusaha,” ungkapnya.

”Kalau cuma Rp 11 juta atau Rp 15 juta, nilainya sangat kecil lah. Uang yang katanya disita Rp 600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung,” tambahnya.

Keterangan para saksi memperkuat keterangan saksi Riana yang dihadirkan JPU dalam sidang sebelumnya. Dia menerangkan bahwa Novi meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu untuk persiapan menjelang puasa.

Uang tersebut akan digunakan untuk bagi-bagi sembako, zakat, dan memberikan bantuan kepada orang tidak mampu. ”Sebagaimana keterangan Riana, bahwa Novi minta dana itu untuk kebutuhan puasa dan Lebaran,” katanya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: