Marahi Pemabuk, Dituntut Setahun Penjara

Marahi Pemabuk, Dituntut Setahun Penjara

Sidang pingsan itu menghebohkan pengadilan. Dimuat media massa. Diunggah warganet ke medsos. Viral. Sampailah, terketahui Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Yang memerintahkan, kasus itu dilakukan eksaminasi.

Eksaminasi adalah pengujian, atau penilaian kembali, sebuah keputusan hukum. Apakah keputusan itu sudah memenuhi prosedur hukum acara, kaidah hukum, dan rasa keadilan masyarakat?

Eksaminasi dilaksanakan Senin (15/11) di Kejaksaan Agung. Hasilnya, diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.

Isinya ada tiga:

1). Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Negsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

2). Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

3). Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung, guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pertanyaan publik, adakah pelanggaran hukum di kasus itu? Apakah wanita memarahi mantan suami gegara pemabuk melanggar hukum pidana? Apa sih KDRT psikis?

KDRT psikis diatur di Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004. Seperti dakwaan JPU. Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta."

Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 30/ PID/ 2016/ PT. BTN. Kejadian pada 2015 di Pengadilan Negeri Tangerang (tidak perlu disebut detail).

Terdakwa (pria) memaksa korban (istri) untuk menandatangani surat izin poligami, tetapi ditolak korban. Dipaksa, tetap ditolak.

Terdakwa lalu mengancam akan menceraikan korban. Tanpa harta gono-gini. Mengambil hak asuh anak serta semua usaha atas nama korban apabila menolak menandatangani izin poligami terdakwa.

Akibatnya, korban stres. Meningkat jadi depresi. Bunuh diri dengan cara meminum obat berlebihan (overdosis). Dia menggelepar-gelepar. Dirawat di RS, sembuh. Tidak mati.

RS memberikan catatan: intoksikasi obat, tentamen suicide, et causa. Percobaan bunuh diri akibat depresi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: