Marahi Pemabuk, Dituntut Setahun Penjara
Majelis hakim pada tingkat peradilan pertama melalui Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1019/ Pid.Sus/2015/ PN.Tng telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU 23/2004.
Atas perbuatannya, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan. Putusan PN tersebut telah dikuatkan putusan pengadilan tinggi yang mempertahankan sanksi yang sama pada putusan pengadilan negeri karena dirasa telah mencerminkan rasa keadilan.
Jadi, KDRT psikis itu memang ada dasar hukumnya. Cuma, penerapannya bergantung penilaian penegak hukum. Mulai tingkat penyidik (Polri), kejaksaan, sampai pengadilan tingkat pertama, hingga Mahkamah Agung.
Di sidang pingsan itu, suatu perkecualian. Bukti: Diintervensi Kejaksaan Agung.
Sangat jarang, kasus hukum sedang berjalan, ditarik ke Kejaksaan Agung. Apakah tuntutan hukuman setahun penjara buat Valencya itu nanti dianulir, ataukah tetap jalan, belum diketahui. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: