Memaki Pemabuk Dituntut Bebas

Memaki Pemabuk Dituntut Bebas

Setelah lengkap (P-21), surat dakwaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Dari kejaksaan, kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian disidangkan.

Dalam sidang Kamis, 11 November 2021, JPU menuntut hukuman setahun penjara terhadap terdakwa Valencya. Tuntutan itu heboh. Disebar ke medsos, viral.

Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih kasus tersebut. Pihak Kejaksaan Agung mencopot beberapa pejabat kejaksaan, salah satunya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta.

Hampir bersamaan dengan keputusan Kejaksaan Agung itu, Polda Jawa Barat mengambil sikap. Tiga penyidik di Polres Karawang dicopot, sementara nonaktif.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan, mengatakan: "Penyidik dari Polres Karawang diperiksa Propam Polri."

Kasus itu kelihatan acakadut. Bersama-sama. Dari penyidikan tingkat pertama sampai ke persidangan. Sebab itu, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka selalu menghadiri sidang, mengawal kasus itu.

Di sidang Selasa (23/11) Rieke juga hadir. "Valencya tidak melanggar hukum. Jangan sampai terjadi transaksional di kasus ini," ujar Rieke kepada wartawan. Transaksional, maksudnya, jual beli kasus. Atau sogokan.

Ketegasan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengambil alih kasus itu suatu terobosan yang berani. Berdampak positif dan negatif.

Positif: Meluruskan penegakan hukum yang telanjur bengkok. Negatif: Bisa jadi preseden buruk di masa depan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: