Sering Disebut Saksi Sidang, Wabup Blitar Rahmat  Santoso  Tak Pernah Dihadirkan

Sering Disebut Saksi Sidang, Wabup Blitar Rahmat  Santoso  Tak Pernah Dihadirkan

Lianawaty mengaku juga pernah bertemu Rahmat  di Mal Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan bahwa tanah tersebut sedang diurus sehingga agak terhambat. Karena dijegal Hadi Prayitno (Gehong).

Saat itu Lianawaty langsung percaya. Sebab, dia dijanjikan keuntungan Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman tersebut menggunakan bunga 1,5 persen.

Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat karyawan Lianawaty. Walau memang pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan. Sebab, terdakwa sudah dianggap seperti saudara oleh Lianawaty.

Dalam pertemuan ketiga, dijanjikan uang itu dikembalikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan uang itu, uang tidak juga dikembalikan. Sebab, lahan yang diurus Rahmat  yang kini telah menjadi wakil bupati Blitar itu tidak kunjung selesai.

Dalam persidangan sebelumnya, Lianawaty menerangkan, tanah tersebut, menurut Lily, sudah ada pembelinya, asal Banjarmasin, seharga Rp 3,5 juta per meter.

Lantaran tergiur akan mendapat banyak keuntungan, Lianawaty akhirnya bersedia membiayai pengurusan lahan itu hingga mengeluarkan uang sampai Rp 68 miliar.

Kemudian terjadi kerancuan dalam pengurusan lahan di Osowilangon itu. Lily sempat mengembalikan duit Lianawati lebih dari Rp 16 miliar. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan Lianawaty.

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat  Santoso. Liliy dan Lianawaty juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan.

”Nanti pembagian keuntungannya, Pak Rahmat  Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu per meternya,” kata Liana.

Kerja sama pembebasan lahan itu pun berakhir dramatis. Lily oleh Lianawati dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Lianawaty sebelumnya telah percaya kepada Lily hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan.

Dalam persidangan, JPU menjerat Lily dengan dakwaan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Selain itu, JPU mendakwa Lily Yunita dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: