Sering Disebut Saksi Sidang, Wabup Blitar Rahmat  Santoso  Tak Pernah Dihadirkan

Sering Disebut Saksi Sidang, Wabup Blitar Rahmat  Santoso  Tak Pernah Dihadirkan

PERSIDANGAN dengan terdakwa Lily Yunita masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pekan ini, akan ada pemeriksaan terdakwa. Biasanya setelah itu, akan dilanjutkan dengan tuntutan.

Kasus tipu gelap. Korban adalah Lianawaty Setyo. Kerugiannyi lebih dari Rp 48 miliar.

Terhitung sudah 17 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagian besar saksi menyebutkan adanya keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus ini. Namun, adik Nurhadi –mantan sekretaris Mahkamah Agung yang terjerat korupsi di KPK– itu tak juga pernah dihadirkan dalam sidang. Saat itu bahkan kantor Rahmat  juga sempat digeledah KPK lantaran perkara Nurhadi.

Padahal, dugaan keterlibatan Rahmat  Santoso dalam perkara itu berkaitan dengan kerja sama pembebasan lahan 8,9 hektare milik H Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Saat itu, Rahmat  masih berprofesi advokat.

Dalam kesaksiannya, karyawan Rahmat, yaitu Joko Suwigyo, membenarkan bahwa ada kerja sama pembebasan lahan tersebut. Kata Joko, tanah tersebut masih dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga dalam penguasaan Rahmat  dan dijaga salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Saat JPU Heri Basuki menanyakan siapa yang mendatangkan ormas tersebut, Joko menjawab bahwa yang mendatangkan ormas tersebut adalah Rahmat  Santoso.

Joko juga menyatakan, Rahmat  Santoso menerima dana tranferan dari Lily Yunita melalui dua rekening atas nama orang lain. Waktu itu bertepatan dengan pencalonan Rahmat  Santoso sebagai wakil bupati Blitar.

Sementara itu, saksi Rizki Tri Ardianto yang juga karyawan Rahmat  mengatakan hal serupa. Yaitu, menerima dana dari Lily Yunita. Saat itu, ungkap Rizki, Rahmat  memijam namanya untuk menerima transfer uang tersebut.

Kata dia, kantor Rahmat  Santoso pun sering meminjam uang kepada Lily. ”Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjaman. Ada kuitansinya, kurang lebih Rp 10,5 miliar,” kata Rizki dalam persidangan secara virtual di PN Surabaya.

Hakim Ketua Erentua Damanik kemudian menanyakan kepada Rizki, apakah dalam pinjam meminjam tersebut ada batas waktunya atau disertai dengan agunan? Rizki menjawab tidak.

Di sisi lain, jaksa Farida Hariani menyoal keterangan Rizki. Ia mempertanyakan kenapa uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi dan bukan ke rekening kantor hukum Rahmat  Santoso and Partner atau ke Samudra and Co.

Rizki menjawab, dua usaha tersebut tidak mempunyai nomor rekening untuk menerima aliran dana dari Liliy. Sebagian uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan walaupun sekarang belum lunas, termasuk kepada pelapor, yaitu Lianawaty.

Dalam persidangan, sering disebut nama Rahmat  Santoso. Bahkan, pelapor Lianawaty juga mengetahui bahwa sebagian uang yang diutang darinyi diberikan kepada Rahmat  untuk mengurus pembebasan tanah milik Djabar di Tambak Osowilangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: