Masuk Lobi Balai Kota Surabaya, Buruh Minta UMK Naik 10 Persen

Masuk Lobi Balai Kota Surabaya,  Buruh Minta UMK Naik 10 Persen

PEMKOT Surabaya akhirnya menemui para buruh. Sebelumnya, Rabu (24/11), mereka gagal bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kemarin mereka mengaspirasikan keinginannya. Tempatnya di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya.

Para buruh menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK). Sebab, kenaikannya dirasa terlalu minim. Yakni, hanya Rp 6  ribu. Angka itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Apalagi, ditambah kebutuhan masker tiap keluar rumah.

Buruh minta klasifikasi kenaikan upah. Untuk UMK, mereka menuntut kenaikan 2,25 persen. Sedangkan untuk kriteria unggulan, seperti perusahaan berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN), sebesar 5 persen. Perusahaan PMDN terbuka (Tbk) sebesar 7,5 persen. Sedangkan perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) sebesar 9 persen.

Biasanya buruh hanya menuntut kenaikan UMK. Sedangkan untuk klasifikasi baru dilakukan tahun ini. ”Tujuannya, mengakomodasi perusahaan kecil seperti UMKM. Tapi, kami tidak menutup diri dengan upah minimum sektoral kota (UMSK),” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayitno.

Sekretaris Konfederasi SPSI Surabaya Hamdani menjelaskan, untuk perusahaan berstatus PMA, upah harus naik menjadi Rp 4,79 juta. Perusahaan PMDN Tbk 4,72 juta dan perusahaan PMDN Rp 4,6 juta. Menurutnya, angka itu sangat wajar. Sebab, perusahaan asing seharusnya memberikan harga yang lebih tinggi daripada perusahaan lokal. Begitu juga dengan UMKM yang seharusnya bisa berkembang.

Namun, Hamdani menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemkot. Yang jelas, tuntutan itu merupakan aspirasi dari pekerja. ”Kami beri waktu sampai tanggal 30,” katanya.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, penentuan UMK sepenuhnya kewenangan gubernur. Pemkot Surabaya hanya memberikan rekomendasi dan usulan kenaikan upah.

Kenaikan UMK di Surabaya hanya naik 1,24 persen. Pada pelaksanaan aksi demonstrasi Kamis (25/11), buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Penambahan upah minimum provinsi (UMP) lebih rendah lagi. Hanya 1,22 persen. Atau naik Rp 22.790,04. Bila dibandingkan dengan provinsi lain, Jatim memang cukup tinggi. Rata-rata hanya naik 1,09 persen

Meski begitu, Zaini bakal menindaklanjuti aspirasi itu kepada Pemprov Jatim. ”Sisanya kami serahkan gubernur,” katanya.

Selain SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga hadir dalam diskusi itu. Wali kota Surabaya menjelaskan, hasil mekanisme perhitungan UMK dari Apindo sudah ketemu. Sedangkan perhitungan SPSI perlu dikaji lagi.

”Perhitungan dari Apindo sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP). Tapi, untuk SPSI ada pengklasifikasian. Dari Apindo minta Rp 4,3 juta,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Andre Bakhtiar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: