Hilal Gelombang Ketiga Sudah Terlihat
ANCAMAN serangan gelombang ketiga Covid-19 mulai muncul. Varian Omicron yang terdeteksi di Afrika Selatan pada 9 November sudah ditetapkan sebagai varian of concern (VOC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Omicron mampu menular dengan cepat. Menurunkan efektivitas diagnosis hingga mampu menembus vaksin yang ada. Kini Omicron sudah terdeteksi di Inggris, Jerman, Belgia, dan Hongkong.
Staf Ahli Kementerian Kesehatan dr Andani Eka Putra melihat serangan gelombang ketiga belum masuk ke Indonesia. ”Tapi, hilalnya sudah ada sekarang. Varian ini lebih infeksius,” kata Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas (Unand) itu kemarin (28/11).
Pengetatan akan dilakukan di bandara dan pelabuhan internasional. Sempat ada wacana Bandara Juanda akan dibuka. Dengan situasi saat ini, Andani melihat rencana itu bakal dibatalkan.
Apakah Indonesia perlu menutup akses bandara dan pelabuhan internasional? Andani menilai itu tidak perlu dilakukan. ”Pandemi ini harus dihadapi dengan tenang. Inti penanganannya, jangan sampai masuknya secara masif,” kata pakar mikrobiologi tersebut.
Menurutnya, protokol yang sudah diterapkan di bandara sudah cukup. Asal pendatang mengikuti aturan isolasi dengan disiplin, penularan bisa ditekan.
Vaksinasi juga perlu dipercepat. Terutama untuk lansia. Hingga tadi malam, total lansia yang sudah divaksin mencapai 11.320.333 jiwa dari target 21.553.118 jiwa. Baru 52,52 persen lansia yang sudah mendapat suntikan dosis pertama. Sementara itu, suntikan kedua baru 33,52 persen. ”Kita kejar target vaksin lansia sampai pekan depan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Tentu dalam rangka upaya pencegahan agar varian baru tersebut tidak masuk ke Indonesia. Apa saja isinya?
Pertama, pelarangan masuk sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. Setidaknya, dalam waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut. ”Dua aturan itu berlaku kecuali bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan G20,” jelas Jubir Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena juga angkat bicara. Ia meminta agar pemerintah memperketat pintu masuk internasional. Baik jalur udara, laut, maupun darat. Termasuk masa karantina yang harus diperketat.
Ia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada varian baru yang terdeteksi di Indonesia. Termasuk varian Delta Plus maupun Omicron. Namun, ia minta upaya genome sequencing (GS) harus dilakukan secara lebih intens. Sebagai sikap waspada terhadap varian-varian baru. ”Intinya seperti itu. Semuanya harus diperketat. Jangan sampai kecolongan lagi,” tegasnya. (Salman Muhiddin/Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: