Tiga Penjual Plasma Konvalesen Diperiksa Bersama-sama

Tiga Penjual Plasma Konvalesen  Diperiksa Bersama-sama

KINI giliran para terdakwa yang diperiksa. Yaitu, Yogi Agung Prima Wardana. Ia diperiksa bersama dua terdakwa lain. Yakni, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi. Sebelumnya, mereka disidang terpisah dan saling menjadi saksi. Ketiganya duduk di kursi pesakitan karena memperjualbelikan plasma darah konvalesen untuk pasien Covid-19.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dan jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, ketiga terdakwa bergantian memberikan keterangan terkait kebenaran materiil pokok perkara tersebut.

Yunus Efendi menerangkan, sebelumnya dirinya diberi arahan Yogi. Anak kandung Wisnu Wardana itu menyuruh Yunus mendampingi keluarga pendonor di PMI Surabaya dari lantai 1 hingga 2. Tapi, Yunus tidak mengetahui siapa yang menerima donor darah itu.

”Untuk pengisian formulir pendonor bukan saya. Saat itu, ada sebelas orang pendonor. Semuanya seizin dan sepengetahuan Yogi,” kata Yunus saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (29/11).

Pun, ia tidak pernah bertemu dengan Bernadya Anisah. Sebatas berkomunikasi melalui telepon. Itu juga atas suruhan Yogi. Setiap kali mendampingi pendonor, ia dijanjikan mendapat Rp 200 ribu.

"Saya tidak mendapatkan sesuai yang dijanjikan itu. Saya hanya mendapatkan uang dari Yogi Rp 600 ribu diberikan secara tunai dan Rp 350 ribu dari Bernadya Anisah. Bayarnya melalui transfer," tambahnya.

Sementara itu, Bernadya Anisah Krismaningtyas menjelaskan sudah mengenal Yogi mulai 2016. Wanita yang bekerja di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya itu mengaku bahwa Yogi pernah menghubungi dirinyi. Ia menawarkan apabila ada yang membutuhkan darah plasma.

"Saya kira gratis. Ternyata ada harganya. Sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta lebih. Bergantung dari kelangkaan darah. Dari penjualan darah mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan sudah menjual darah 2 kali. Sebenarnya bukan mendapatkan keuntungan dari penjualan darah itu, hanya uang terima kasih," ungkap Bernadya.

Menanggapi dua keterangan koleganya tersebut, Yogi berdalih uang yang diberikan kepada Yunus hanyalah uang rokok dan kopi. Sedangkan untuk Bernadya hanya sebagai ucapan terima kasih, bukan keuntungan.

Namun, di akhir persidangan, para terdakwa mengaku bersalah atas perbuatan memperdagangkan plasma darah konvalesen tersebut. ”Kami menyesal Pak Hakim,” ujar para terdakwa.

Seperti diketahui, berdasar surat dakwaan, Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi, disebut telah melakukan praktik jual beli plasma darah konvalesen untuk pasien Covid-19 pada Juli hingga Agustus lalu.

Pada persidangan sebelumnya, JPU membeberkan fakta bahwa Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya telah memperjualbelikan plasma darah konvalesen seharga Rp 2,3 juta sampai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, Yogi didakwa dengan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55, ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: